Kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel terus digulirkan. Polisi berencana melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan supaya pelakunya bisa segera diadili.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini penyidik sedang menyusun berkas dengan tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu tersebut. Sejumlah barang bukti juga sedang disiapkan untuk kebutuhan pelimpahan kasus tersebut.
"Sekarang sudah penyusunan berkas, secepatnya akan dilimpahkan," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan mengungkap, penyidik saat ini masih meneliti kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut nanti dilimpahkan.
"Tapi kita ingin secepatnya, karena kan nyusun berkas perkara dan barang bukti harus teliti," singkatnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, Dirreskrimum Polda Jabar telah menetapkan tersangka kepada Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah dari Tuti-Amel. Kemudian M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin dan kedua anaknya Arighi dan Abi.
Rabu (22/11) kemarin, rekonstruki pun dilakukan di beberapa tempat di Subang. Sebanyak 95 adegan diperagakan, sekaligus menghadirkan Yosep dan Danu ke lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut akhirnya terungkap pemicu pembunuhan yang dialami Tuti dan Amel. Yosep disebut emosi saat meminta uang Rp 30 kepada korban, hingga akhirnya keji menghabisi istri dan anak perempuannya itu.
Kemudian, dalam rekonstruksi juga terungkap bagaimana sadisnya Yosep saat mengeksekusi kedua korbannya. Ia menggunakan alat golok serta stik golf ketika menghabisi nyawa Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 silam tersebut.
(ral/dir)