Meleleh Air Mata Cicah dengar Suami Divonis 10 Bulan Penjara

Kabupaten Sukabumi

Meleleh Air Mata Cicah dengar Suami Divonis 10 Bulan Penjara

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 22 Nov 2023 18:13 WIB
Suasana sidang vonis gurandil Sukabumi
Suasana sidang vonis gurandil Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi - Lelehan air mata Cicah Hayati, istri dari Tedi Setiawan tak terbendung begitu mendengar suaminya mendapat vonis 10 bulan penjara subsidair 3 bulan. Harapan Cicah suaminya bebas sirna.

Tedi, mendapat vonis 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Total, Tedi sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Ia harus menjalani sisa selama kurang lebih 7 bulan lagi.

"Sedih pak, saya berharapnya kurang dari 10 bulan, bahkan bebas. Tadi dinyatakan juga oleh majelis hakim, suami saya terbukti melakukan pertambangan tanpa izin. Padahal ditangkapnya juga di jalan, tanah dan batu yang di bawa hasil memungut," lirih Cicah saat ditemui detikJabar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (22/11/2023).

Nasi sudah menjadi bubur, lirih Cicah. Terbayang di depannya hari-hari yang sulit untuk membiayai anak-anaknya terutama yang masih bayi selama suaminya menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Cicah mengaku mengalami kesulitan keuangan setelah suaminya dipenjara.

"Ya menumbuk batu lagi, memang sih lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi tetap bagi saya ini masih berat. Kami sebagai rakyat kecil belum merasakan keadilan, karena saya percaya suami saya bukan penambang seperti apa yang dikatakan pengadilan," ujarnya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Tedi dan Maryana selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.

"Saya mau ikhtiar mencari program agar suami saya cepat pulang," tutupnya seraya menutup wajahnya dengan kedua tangan.

Diketahui, sidang tersebut beranggotakan majelis hakim, Andy William Permata, Ferdi dan duduk sebagai ketua majelis hakim, Rays Hidayat .

"Menyatakan terdakwa Tedi Setiawan, terdakwa Mariana, terdakwa Dena Sungkawa dan terdakwa Eris alias Abdel tersebut di atas. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing 10 bulan dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan," ucap Rays Hidayat saat membacakan vonis.

Ari Apriyanto, kuasa hukum dari para terdakwa mengaku vonis majelis hakim sangat ringan, jauh dari tuntutan JPU.

"Dengan vonis seperti itu mungkin dibilang sangat memuaskan sangat memuaskan karena di bawah dari tuntutan yang lebih tinggi dari putusan. Ini ada keringanan dari pihak hakim, menurut kami itu sudah cukup rendah," kata Ari.

"Kami tadi pikir-pikir karena saya harus komunikasi dulu dengan pihak keluarga apakah mau banding atau menerima putusan itu jadi selama itu ada waktu tujuh hari," pungkasnya menambahkan.


(sya/dir)


Hide Ads