KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (pprindik) baru di kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung. Komisi antirasuah pun dijadwalkan bakal segera memanggil sejumlah pejabat Pemkot Bandung untuk dimintai keterangannya kembali.
"(Pemeriksaan sprindik baru) dalam waktu dekat, Insyallah," kata JPU KPK Titto Jaelani kepada wartawan usai persidangan kasus korupsi yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023).
Titto belum mau membocorkan siapa saja pejabat yang akan dipanggil untuk pemeriksaan dalam penyidikan baru tersebut. Namun ia memastikan, jadwal pemanggilan akan dilaksanakan pada November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat nanti kelanjutannya, tunggu saja. Yang jelas nggak lebih dari bulan ini (untuk pemeriksaan penyidikan baru)," singkatnya.
Sekedar diketahui, informasi tentang penyidikan baru di kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung ini terungkap dalam persidangan pada Jumat (10/11) pekan lalu. fakta ini terungkap saat majelis hakim meminta diperlihatkan bukti percakapan antara terdakwa Sekdishub Khairul Rijal dan anggota DPRD Riantono.
"Penuntut umum, apakah ada (bukti) percakapan terdakwa dengan saksi (yang bisa diperlihatkan di persidangan)," kata majelis hakim saat memeriksa Riantono.
"Mohon izin yang mulia, rekaman percakapan ini baru kami dapatkan ketika ada sprindik (surat perintah penyidikan) yang lain," ucap JPU KPK Titto Jaelani menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sementara, dalam kasus ini, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
(ral/sud)