KPK Tindaklanjuti Pengakuan Rijal soal 'Tangan Kanan' Bupati Pemalang

KPK Tindaklanjuti Pengakuan Rijal soal 'Tangan Kanan' Bupati Pemalang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 17 Nov 2023 19:20 WIB
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023).
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023). Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, mengaku diminta uang Rp 300 juta oleh orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang bernama Adil Jumal Widodo. Uang itu disebut Rijal mesti disiapkan dengan iming-iming Adil Jumal bisa mengurus kasus yang sedang membelitnya di KPK.

Merespons hal itu, JPU KPK Titto Jaelani memastikan akan menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan Rijal tersebut. Titto pun memastikan, kasus yang diungkap Rijal saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

"Jadi untuk penanganan rutan, sekarang dalam penyelidikan. Tentunya informasi yang disampaikan di persidangan ini kami sampaikan juga nantinya," kata Titto kepada wartawan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titto menegaskan, informasi tentang ulah Adil Jamal itu akan menjadi pertimbangan di internal KPK. Apalagi, Titto juga mengaku ia menjadi jaksa di kasus yang membelit Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo serta Adil Jamal yang kini telah bergulir di persidangan.

"Kebetulan saya jaksanya juga. Jadi insyaallah kami sampaikan masukannya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023), Rijal awalnya mengaku tidak mengetahui sosok dari tahanan tersebut. Namun belakangan, ia baru tahu tahanan itu adalah orang kepercayaan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang bernama Adil Jumal Widodo.

"Hari Minggu tanggal 16 April, sore (saat awal ditahan KPK), kami sempat didatangi oleh tahanan yang dari basement. Saat itu saya nggak kenal, karena saya baru masuk ke situ. Ada yang diantara tahanan itu meminta nomor HP istri saya, katanya nanti akan kami bantu karena punya akses ke KPK. Akhirnya saya kasih nomornya," kata Rijal mengawali ceritanya.

Rijal baru mengetahui sosok tahanan tersebut bernama Adi Jumal setelah diperiksa penyidik KPK. Pada saat itu, penyidik turut memperlihatkan foto Adi Jumal untuk mengkonfirmasi tahanan KPK yang mendatangi Rijal saat di tahanan.

"Pada saat saya diperiksa oleh Kasatgas, namanya Pak Rosa, itu saya dipertemukan dengan istri dan ditunjukan juga HP istri saya. Kemudian ditunjukan salah satu foto ke saya, tahanan C1. Belakangan saya tahu itu Adi Jumal, tahanan di kasus Bupati Pemalang," ungkap Rijal.

Beberapa hari setelahnya, Rijal mengaku kembali didatangi Adi Jumal saat melakukan aktivitas berjemur di rooftop tahanan KPK. Di pertemuan itu lah Adi Jumal secara terang-terangan meminta uang kepada Rijal jika ingin kasusnya bisa diamankan.

Bahkan, kata Rijal, Adi Jumal saat itu mengklaim telah mengantongi kepastian dari Yana yang sanggup memberi duit sebesar Rp 1 miliar. Adi Jumal kemudian meminta uang Rp 300 juta kepada Rijal untuk bisa mengamankan kasus yang menjeratnya tersebut.

"Yang bersangkutan bertemu kemudian menawarkan karena dia kenal dengan pimpinan KPK. Dia bisa membantu mengkanalisasi perkara ini. Dia menyampaikan sudah bertemu dengan Pak Wali dan Pak Wali menyanggupi Rp 1 miliar. Ke saya kemudian minta Rp 300 juta," ucap Rijal.

Karena ragu dan belum kenal dengan Adi Jumal, Rijal tidak mengiyakan permintaan uang Rp 300 juta tersebut. Ditambah, Rijal juga mendapat bisikan supaya tidak menyerahkan uang dari tahanan KPK yang lain yaitu Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan Panglima GAM yang terseret kasus gratifikasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Saya tidak mengiyakan karena belum kenal, saya juga masih down saat itu. Kemudian salah satu tahanan lainnya manggil saya, namanya Izil Azhar, kasus Gubernur Aceh. Saya dipanggil karena sama-sama dari Aceh, dia menyampaikan ke saya, bilang jangan ikutin karena di sini sudah ada 2 orang yang tertipu dengan omongan dia (Adi Jumal)," terang Rijal.

Mendengar cerita tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian memberikan masukan untuk JPU KPK supaya insiden itu tidak terjadi. "Ini catatan bagi KPK yah, ternyata seperti itu di tahanan KPK," ucap hakim.

(ral/sud)


Hide Ads