Permintaan Maaf Yana Cs Usai Jadi Terdakwa Korupsi Proyek Dishub Bandung

Permintaan Maaf Yana Cs Usai Jadi Terdakwa Korupsi Proyek Dishub Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 17 Nov 2023 19:11 WIB
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023).
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal menyampaikan permintaan maaf mengenai perkara yang membelitnya usai memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (17/11/2023). Ketiganya mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang kini berujung ke masalah hukum yang menjerat mereka.

Permintaan maaf dan penyesalan ketiganya itu disampaikan setelah mereka diberi kesempatan berbicara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal pun menjadi orang pertama yang menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim.

"Saya menyesal, Yang Mulia, telah menyesal telah melakukan perbuatan ini. Jadi pada kesempatan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak, saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan ini," kata Rijal, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengakuannya, Rijal menyebut bahwa ia hanya melanjutkan tradisi yang sudah dilakukan di Dishub. Meski demikian, ia begitu menyesal telah melakukan perbuatan itu karena saat ini harus meninggalkan keluarga yang masih perlu ia nafkahi.

"Saya punya tanggungan, anak masih kelas 4 SD perempuan dan kelas 3 SMA. Saya menyesal, Yang Mulia," ucap Rijal.

ADVERTISEMENT

Penyesalan serupa juga disampaikan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Ia turut meminta maaf dan mengaku masih memiliki tanggungan keluarga dengan meninggalkan istri, 2 anak, serta seorang ibu yang masih memerlukan perawatan.

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia," ungkap Dadang di persidangan.

Sementara, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga mengucapkan hal yang sama tentang kasus yang menjeratnya tersebut. Ia turut menitipkan pesan kepada pejabat Pemkot Bandung supaya kasus yang membelitnya itu menjadi pelajaran dan tidak dilakukan di kemudian hari.

"Tentu saya sangat menyesal atas kesalahan ini. Mudah-mudahan peristiwa ini jadi pembelajaran untuk birokrasi di Kota Bandung," ucap Yana.

Dikonfirmasi terpisah JPU KPK Titto Jaelani memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan ketiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta dakwaan yang telah jaksa bacakan. Rencananya, JPU saat ini sedang menyusun berkas tuntutan untuk dibacakan pada 29 November 2023 mendatang.

"Pada intinya, kalau kita lihat dari keterangan terdakwa dan keterangan saksi seluruhnya, Alhamdulillah tidak jauh dari fakta dakwaan kami. Sehingga nanti kami akan pertimbangkan jadi hal yang memberatkan atau meringankan dari tuntutan yang akan dibacakan tanggal 29 November yah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(ral/iqk)


Hide Ads