Terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung Khairur Rijal batal menghadirkan 2 saksi meringankan atau a de charge di persidangan. Kedua orang itu belakangan tidak memberikan konfirmasi kembali hingga urung datang menjadi saksi di kasus tersebut.
Ditemui di PN Bangung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan, Rijal berencana 2 saksi meringankan atas kasus yang menjeratnya. Keduanya adalah Agung Purnomo, mantan Sekdishub Kota Bandung serta seorang ASN Dishub bernama Mia.
"Yang dihadirkan tadi rencananya dari ASN Pemkot Bandung, Mia dan Agung. Tapi sampai dengan sekarang belum ada konfirmasi sampai dengan dimulainya persidangan," kata Titto kepada detikJabar, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena 2 orang tersebut urung datang ke pengadilan, pihak Khairur Rijal kemudian memutuskan membatalkan saksi meringankan di persidangan. Sidang tersebut kemudian akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (17/11/2023).
"Disepakati di dalam persidangan, akhirnya dari pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutannya. Jadi langsung hari Jumat kita pemeriksaan terdakwa," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.