Kabar Terbaru Sidang Gugatan Bunbin Vs Pemkot Bandung

Kabar Terbaru Sidang Gugatan Bunbin Vs Pemkot Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 15 Nov 2023 07:43 WIB
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) memutuskan akan tetap dibuka saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya sudah bersiap diri untuk menerima wisatawan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebun Binatang Bandung (Foto: Siti Fatimah/detikcom)
Bandung -

Sengketa lahan antara Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melawan Pemkot Bandung telah bergulir di persidangan. Kabar terbaru, perkara gugatan yang memperebutkan pengelolaan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung itu sudah diputus melalui putusan sela Majelis Hakim PN Bandung.

Sebagaimana dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, Rabu (15/11/2023), hakim sudah menjatuhkan putusan sela atas perkara tersebut pada 26 Oktober 2023. Putusannya berisi bahwa Majelis Hakim PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

"Menerima eksepsi tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut," demikian bunyi amar putusan sela hakim dilihat di SIPP PN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, sengketa panjang perebutan lahan Bunbin Bandung telah bergulir di persidangan pada 6 Juli 2023. Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung duduk sebagai penggugat melawan Pemkot Bandung selaku tergugat dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan itu, kedua belah pihak tercatat telah melampirkan bukti-bukti klaim kepemilikan lahan yang mereka perebutkan. Namun pada akhirnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan putusan sela yang berbunyi perkara tersebut tidak berwenang diadili hakim.

ADVERTISEMENT

Perkara ini sendiri muncul setelah seorang pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan kebun binatang seluas 12,225 hektare itu.

Steven membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV. Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.

Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.

Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada tanggal 3 Januari 2023. Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.

Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot kemudian berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023. Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Bunbin.

Kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melakukan perlawanan kembali. Pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum.

Pada gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg itu, pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung, melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Lihat juga Video 'Medsos Ramai Soal Beruang Kurus di Bonbin Bandung':

[Gambas:Video 20detik]

(ral/mso)


Hide Ads