Unisba Bentuk Posko Pengaduan Korban Arisan Bodong Mahasiswanya

Unisba Bentuk Posko Pengaduan Korban Arisan Bodong Mahasiswanya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Nov 2023 19:15 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi arisan online (Foto: Unspslah)
Bandung -

Kasus arisan bodong yang dilakoni pasang suami istri (Pasutri) mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) kini mulai diusut kepolisian. Unisba pun membentuk posko pengaduan untuk menampung laporan korban penipuan dari JZF dan MAF tersebut.

Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Unisba Iman Sunendar mengatakan, sudah ada 28 mahasiswa yang mengadu menjadi korban arisan bodong. Selain mahasiswa Unisba, pihaknya juga mendapatkan aduan dari mahasiswa kampus lain yang mengaku telah menjadi korban kasus ini.

"Kami membuka posko pengaduan bagi semua korban arisan ini. Kebetulan pada pertemuan tadi pagi, bukan hanya dihadiri dari kalangan Unisba saja, tapi ada juga dari Uninus, Unikom jadi di luar Unisba juga," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengungkapkan, kasus penipuan berkedok arisan bodong telah berlanjut ke ranah pidana. Ini terjadi usai salah satu dari 28 korban tersebut melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Apalagi menurut Iman, JZF tidak memiliki itikad baik saat Unisba mengundangnya pada pagi tadi untuk memediasi kasus ini dengan para korban. Dia tidak datang hingga membuat korbannya sepakat melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Nah itu, diundang hadir ternyata kan tidak hadir. Kalau ada itikad baik menyelesaikan ini terduga pelaku akan hadir. Tadi pagi Saya juga bertemu dengan korban-korban termasuk juga yang membuat laporan pengaduan (ke polisi) dan mereka semuanya sepakat untuk maju ke laporan pengaduan," tuturnya.

Iman mengaku Unisba belum mengetahui nilai pasti dari kerugian yang dialami 28 mahasiswanya tersebut. Saat ini, Unisba masih melakukan penghitungan nilai riil kerugian dari para korban. "Itu yang sedang kami kumpulkan, kami sedang inventarisir jumlah riilnya ada berapa," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus arisan bodong yang dilakoni pasangan suami istri (Pasutri) JZF dan MAF, mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) memasuki babak baru. Polisi mulai mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan dari 2 orang korban.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari 2 orang korban. Keduanya kata Agta, mengaku merugi sebesar Rp 20 juta dan Rp 200 juta setelah tergiur ikut arisan bodong tersebut.

"Dari pihak universitas, dari mahasiswa Unisba, kemudian (melapor) kerugian masing-masing ada yang Rp 20 juta ada juga Rp 200 juta," katanya kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Rabu (8/11/2023).

Agta mengungkap, setelah menerima laporan tersebut, polisi akan mulai menyelidiki kasus arisan bodong yang dilakoni pasutri itu. Anggotanya nanti bakal meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk memanggil JZF pada pekan depan.

"Sejauh ini, kita masih fokus kelengkapan saksi saksi dan rencananya memanggil terlapor pekan depan," ucap dia.

(ral/iqk)


Hide Ads