Tatapan kosong Surnita alias Buncul terlihat saat menjalani reka adegan pembunuhan terhadap kakak kandungnya N di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/11/2023). Surnita harus mengingat kembali aksi keji saat membantai kakaknya untuk kebutuhan penyidikan.
Percekcokan antara Surnita dan Nurlela kakak kandungnya itu mengawali terjadi peristiwa berdarah pada Senin (23/10) lalu. Lantaran sakit hati atas sikap dan perilaku korban, membuat Surnita melontarkan sejumlah kata ancaman terhadap korban.
"Kita kenakan pasal 340 karena pada saat datang dari rumah adiknya sampai ke TKP tersangka sudah mengatakan dengan bahasa daerah mati sira, mati sira atau mati kamu, mati kamu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kematian Tragis Nurlaela di Tangan Sang Adik |
Tak cukup memarahi korban, Surnita justru pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Suasana pun semakin mencekam, sejumlah saksi yang saat itu berada di dekat korban, sempat melereai. Namun, tersangka secara tragis menusuk dan membacok tubuh korban yang tergeletak di gang sempit yang tak jauh dari rumahnya.
"Tersangka langsung mengambil golok dari rumah tersangka yang selanjutnya tersangka melakukan penganiayaan," ujarnya.
Dari sejumlah keterangan dan pengakuan tersangka, polisi menyebut bahwa aksi keji itu dipicu rasa sakit hati tersangka. Lantaran, korban semasa hidupnya sering menghina istri tersangka.
"Ada rasa kesal dari si tersangka terhadap korban, menurut keterangan tersangka bahwa korban sering menghina istri dari tersangka," jelasnya.
Rasa sesal kini ditampakkan oleh tersangka. Namun, satu nyawa yang tak lain saudara kandungnya tidak bisa kembali. Proses hukum pun terus berjalan.
"Tersangka terlihat begitu menyesal dengan kejadian ini dan selanjutnya tersangka penyidikan sudah cukup alat bukti dari beberapa saksi saksi juga sama dengan keterangan tersangka. Juga alat bukti yang telah kita temukan dan hasil autopsi yang kita peroleh juga," ujar Fahri.
Kini, Surnita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam pidana Pasal 340 Junto 338 Junto Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3.
"Ancaman penjaranya selama kurang lebih 20 tahun maksimal atau pidana penjara seumur hidup dan juga atau pidana mati yaitu yang disampaikan pasal 340 terkait masalah pembunuhan berencana," pungkasnya.
(dir/dir)