Kejari Pelajari Aduan Dugaan Korupsi Dana Bansos COVID-19 di Sukabumi

Kejari Pelajari Aduan Dugaan Korupsi Dana Bansos COVID-19 di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 07 Nov 2023 14:02 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono).
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menerima aduan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial COVID-19 tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Kota Sukabumi. Kasus itu diadukan pada Februari 2023 lalu.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Setyowati melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ellyas Mozart Z. Situmorang mengatakan, kasus itu mulanya diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kemudian pada Mei 2023, aduan itu pun ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

"Itu terhadap bansos pada saat COVID-19. Kejati memberikan delegasi kewenangan karena lokus dan delicti terjadinya peristiwa yang diduga adanya tindak pidana korupsi ada di wilayah Kejari Sukabumi," kata Ellyas kepada detikJabar, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama lima bulan ini, pihak kejari masih melakukan pengkajian dan penelaahan atas pengaduan tersebut. "Ketika memenuhi syarat akan dilanjutkan dan jika belum pasti kita akan memberitahukan kepada si pelapor apa saja yang harus mereka lengkapi," sambungnya.

Ellyas mengatakan, dalam aduan tersebut tidak tertera nilai anggaran bansos COVID-19 yang diduga diselewengkan. Hal itu pun akan masuk dalam materi yang dipelajari.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita pelajari ya jumlah anggarannya berapa kan anggaran itu bukan berarti kerugian negara. Nanti akan diketahui bansos ini apa yang dipotong dan tidak dipotong. Kami pastikan akan ditindaklanjuti apapun informasinya," kata dia.

"Terlapor tidak ada nama yang dituju. Bansos tentu stakeholdernya ada, hanya personal tidak ada. Sejauh ini belum ada yang diperiksa, akan kami tindaklanjuti nanti," tutupnya.

(mso/mso)


Hide Ads