Duh! Kartu SIM Teregistrasi NIK Orang Lain Beredar di Sukabumi

Duh! Kartu SIM Teregistrasi NIK Orang Lain Beredar di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 07 Nov 2023 10:00 WIB
Ilustrasi kartu perdana
Ilustrasi kartu perdana (Foto: dok. detikcom)
Sukabumi -

Calista, warga Warungkiara, Kabupaten Sukabumi menunjukan tanda registrasi usai membeli salah satu kartu perdana seluler di salah satu gerai ponsel di Palabuhanratu.

Sebuah pesan otomatis dari nomor 4444 khusus registrasi tiba-tiba muncul, lengkap dengan kode Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

"Nomor kamu teregistrasi dgn NIK 3174XXXXXXXX0009. Utk mengetahui nomor lain dgn NIK sama klik (menyertakan tautan ke salah satu provider seluler)," kutip detikJabar dari pesan yang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calista mengaku membeli kartu perdana itu seharga Rp 25 ribu rupiah dengan kuota internet 12 GB.

"Lumayan, bisa dapat kuota internet satu bulan. Harganya termasuk murah," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut kepada detikJabar, Senin (6/11/2023).

ADVERTISEMENT

Ita mengaku heran, dia membeli kartu perdana berikut kuota tersebut tanpa harus registrasi, padahal diketahui aturan pemerintah setiap pembelian kartu dengan nomor baru diwajibkan untuk meregistrasi kartu melalui nomor 4444.

"Ia sudah otomatis, kata konternya hanya tinggal pakai enggak harus registrasi lagi. Jadi memang lebih ringkas, cuma ini enggak tahu NIK siapa yang dipakai tahu-tahu muncul pemberitahuan sudah teregistrasi," ungkapnya.

Dilihat detikJabar, kartu perdana yang dibeli Calista memang sudah tidak disegel. Kondisi segel terbuka dan kartu perdana sendiri hanya sekadar ditempel.

DetikJabar mencoba membeli satu kartu perdana baru dengan bonus kuota internet tersebut. Saat diaktifkan langsung muncul notifikasi pesan singkat registrasi dari nomor 4444 dari kartu perdana bernomor 0858xxxxx446.

Sebuah NIK muncul menyertai pesan tersebut, NIK tersebut berkode depan 3208xxxxxxxxxx, entah NIK milik siapa. Saat ditanyakan ke penjual, disebut memang ada sales yang sengaja memasok kartu-kartu perdana tersebut.

"Biasanya pembeli kartu perdana enggak mau repot, mereka tahunya mau beli yang enggak usah registrasi lagi. Ada juga (pembeli) yang beralasan kalau NIK nya sudah habis dipakai untuk registrasi," kata M, salah seorang penjual telepon seluler sekaligus penjual kartu perdana provider.

"Memang, untungnya enggak banyak karena kita hanya ketitipan saja. Kadang juga beli, tapi yang cari kan banyak karena memang mengejar kuota internetnya saja. Kadang-kadang hanya sekali pakai, setelah itu langsung buang," sambungnya.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menyelidiki peredaran SIM Card atau kartu perdana teregistrasi yang diduga dijual bebas di konter handphone.

Indikasi yang ditemukan polisi, kartu perdana tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat tanpa harus mendaftar terlebih dahulu ke layanan sms 4444 atau layanan registrasi yang diadakan pemerintah bagi pengguna kartu perdana baru.

"Kami mendapatkan informasi soal SIM Card atau kartu perdana yang sudah teregistrasi di konter handphone, menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) orang lain, alias sudah terdaftar, indikasinya ke sana (pencurian identitas), kita selidiki," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (7/11/2023).

Penelusuran detikJabar, kartu perdana yang dijual bebas dengan kondisi sudah teregistrasi tersebut didapati nyaris di setiap konter handphone di wilayah Palabuhanratu.

(sya/yum)


Hide Ads