Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan diterimanya pengajuan tersangka M Ramdanu atau Danu sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus kematian Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. LPSK masih melakukan pendalaman.
Seperti diketahui, Danu mengajukan sebagai Justice Collaborator usai menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polda Jabar bahwa dirinya akan membuka kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu menjadi terang benderang.
Dari penyerahan diri kepada polisi, Danu pun menyeret empat nama lain yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni Yosep Hidayah ayah sekaligus suami korban, Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep Arighi dan Abi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan permohonan pengajuan sebagai Justice Collaborator itu, LPSK pun langsung berkoordinasi bersama dengan penyidik Polda Jabar untuk mengetahui secara pasti kronologi pembunuhan dari keterangan Danu.
"Jadi kami sejak 2 minggu lalu menerima permohonan perlindungan dari kuasa hukum D untuk menjadikan dia sebagai seorang saksi dan tersangka menjadi Justice Collaborator atau saksi yang bersama. Atas permohonan itu kami sudah berkoordinasi dengan penyidik bahwa D ini memberikan keterangan yang mengungkap peristiwa ini lebih terang," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, kepada awak media, Kamis (2/11/2023).
Edwin mengatakan, untuk memutuskan diterima tidaknya Danu sebagai Justice Collaborator, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu dengan meminta keterangan-keterangan dari pihak keluarga korban maupun tersangka.
"Kami tidak hanya bertuju pada keterangan dari penyidik kami juga mendalami dan melakukan investigasi menemui beberapa pihak termasuk keluarga dari korban, termasuk juga dan kami juga sempat berbincang-bincang dengan Pak Yosep," katanya.
"Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman terus tadi kami juga mengikuti agenda prarekontruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D, sejauh ini dari keterangan D sampai dengan prarekontruksi tidak ada perbedaan," ucapnya.
Edwin mengungkap, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK, yakni melakukan assesmen psikologi terhadap tersangka Danu. Jika proses tersebut sudah dilakukan, keputusan pun akan segera diumumkan oleh LPSK.
"LPSK juga akan melakukan assesmen psikologis kepada D untuk mengetahui situasi psikologisnya seperti apa, apakah ada mengalami trauma, atau ketakutan seperti apa. Kalau ada trauma atau ketakutan itu bisa kami rehabilitasi psikologis untuk lebih mempersiapi persidangan nantinya. Kalau sudah ada hasilnya langsung kami rapat dengan pimpinan di LPSK, dan ada pimpinan yang memutuskan setuju atau tidak setuju pengajuan Justice Collaborator ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku optimis bahwa pengajuan Danu sebagai Justice Collaborator akan dikabulkan. Sebab, kasus pembunuhan Tuti dan Amel dapat diungkap karena keterangan dari Danu itu sendiri.
"Tentu dong optimis bisa dikabulkan pengajuan Justice Collaboratornya ini. Kan yang membuka semuanya menjadi kayak sekarang ini dari hasil pengakuan Danu yang menyerahkan diri ke polisi. Kalau tidak ada peran Danu ya mungkin tidak bisa sampai dengan prarekontruksi kayak sekarang ini," pungkasnya.
(dir/dir)