Kriminolog Unisba: Danu Tak Pantas Jadi JC Karena Mempersulit

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kriminolog Unisba: Danu Tak Pantas Jadi JC Karena Mempersulit

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 19 Okt 2023 13:00 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Dua tahun berlalu, kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang akhirnya menemui titik terang. Kasus ini menemui babak baru usai M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Setelah Danu mendatangi Polda Jabar dam ditetapkan sebagai tersangka hasil penyidikan, empat tersangka lainnya juga ditetapkan pihak kepolisian di antaranya suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dalam kasus ini Danu, mengajukan justice collaborator (JC) kepada pihak kepolisian karena menyingkap tabir pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Danu mengaku diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ayah korban itu menuju TKP. Setiba di lokasi, Danu disuruh Yosep menunggu di garasi rumah.

Danu baru menyadari Yosep telah mengeksekusi Tuti dan Amel setelah mendengar teriakan dari kedua korban tersebut.

ADVERTISEMENT

Begitu masuk ke rumah, Danu melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok saat eksekusi dilakukan. Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut siapa saja pihak yang terlibat itu.

Seperti apa tanggapan kriminolog terkait Danu yang ingin mengajukan JC?

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, Danu tidak pantas diberi JC.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan, itu sudah jalannya seperti itu," kata Nandang dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Kamis (19/10/2023).

Meski demikian, karena proses penyidikan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung, Nandang menyebut hal itu tergantung penyidik.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap. Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," ungkapnya.

Dilihat dari kacamata hukum, Nandang menilai penyidik akan melihat dahulu keterlibatan para pelaku dalam kasus ini.

"Jadi gini, teori hukum pidana, seorang bisa yang langsung melakukan, bisa yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan atau membujuk oranglain," jelasnya.

"Tapi kan dia kenapa gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," tambahnya.

Nandang menyebut, jika Danu mengakui perbuatannya sejak awal, akan berbeda ceritanya. "Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Kalau sejak awal," pungkasnya.

(wip/yum)


Hide Ads