M Ramdanu alias Danu kini menjadi tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. Danu kemudian mengajukan justice collaborator (JC) usai menyerahkan diri dan mengakui keterlibatannya di hadapan penyidik Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pengajuan JC Danu saat ini sedang dipertimbangkan. Penyidik akan menilai sejauh mana kontribusi keterangannya dalam kasus pembunuhan yang dialami Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) tersebut.
"JC itu punya mekanisme sendiri. Itu akan jadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi pengungkapan perkara ini. Kita juga berharap dengan dukungan informasi yang diberikan, bisa membuat kasus ini jadi semakin terang," kata Ibrahim, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim sempat ditanya awak media mengenai kondisi Danu yang sempat tertekan sebelum mengajukan diri sebagai JC. Ia pun nggak membahas hal tersebut, dan memastikan penyidik sedang fokus untuk bisa mengungkap kasus ini secara keseluruhan.
"Itu yang belum kita dalami, karena kalau hal tersebut (Danu merasa tertekan) sebenarnya menjadi ranah personal dia. Kita fokus dulu sekarang dalam hal progres penyidikannya," ujar Ibrahim.
Lima tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jabar di kasus pembunuhan Tuti dan Amel juga bakal diperiksa kembali untuk mencocokkan keterangan mereka. Ibrahim pun mengimbau publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tak jelas sebelum dirilis secara resmi oleh kepolisian.
"Jadi terkait dalam rangkaian informasi maupun cerita yang tidak bersumber dari kepolisian, itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan. Kita berharap, bersabar dulu untuk mendapat informasi yang lebih resmi dari kita," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kelima orang yang jadi tersangka itu adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Dari kelimanya, baru Danu dan Yosep yang ditahan penyidik Polda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.
(mso/mso)