Keluarga Halimah Kecewa Wowon cs Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Keluarga Halimah Kecewa Wowon cs Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 02 Nov 2023 15:00 WIB
Sidang Vonis Wowon Serial Killer (dok.ist)
Foto: Sidang Vonis Wowon Serial Killer (dok.ist)
Cianjur -

Keluarga Halimah, korban pembunuhan berantai Wowon cs mengaku kecewa dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Keluarga akan mendorong jaksa untuk banding.

Misbah, adik kandung Halimah, mengaku sejak awal keluarga sudah berharap Wowon cs dihukum mati atas perbuatannya. Namun ternyata majelis memvonis hanya penjara seumur hidup.

"Kami sudah cukup puas dengan tuntutan dari jaksa. Karena memang seharusnya ketiga pelaku dihukum berat, terutama Wowon dan Duloh. Tapi kenapa vonisnya hanya hukuman penjara seumur hidup," ujar dia, Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur kami dari keluarga korban sangat kecewa dengan putusan tersebut. Berharapnya hukuman mati untuk Wowon dan Duloh, kalau Dede tidak apa hukuman penjara seumur hidup," tambahnya

Menurut Misbah, perbuatan Wowon sudah sangat kejam, dimana korbannya tidak hanya satu tapi sampai beberapa orang. Bahkan hampir semua aksi pembunuhannya sudah direncanakan.

ADVERTISEMENT

"Saya sendiri ada lima anggota keluarga yang jadi korban Wowon Cs. Belum korban lainnya. Dengan fakta itu juga sudah jelas, harusnya hukuman mati bukan penjara seumur hidup," tuturnya.

Dia mengaku pihak keluarga akan mengambil langkah agar hukuman bagi Wowon cs bisa lebih maksimal. "Kami akan dorong jaksa agar banding, berharap hukumannya menjadi hukuman mati," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berantai. Wowon cs divonis penjara seumur hidup.

Sidang diketahui digelar di PN Bekasi, Rabu (1/11/2023), Wowon cs hadir langsung dalam persidangan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suparna.

"Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudi, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Suparna saat membacakan putusannya.

(iqk/iqk)


Hide Ads