4 Janji Panji Gumilang Usai Dikabarkan Tobat

Jabar Sepekan

4 Janji Panji Gumilang Usai Dikabarkan Tobat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 08 Okt 2023 15:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). (Antara)
Bandung - Panji Gumilang kini tak segarang dulu lagi. Setelah dilaporkan sana-sini atas dugaan penodaan agama, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut menyatakan ingin bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi ulah kontroversialnya kembali.

Insafnya Panji Gumilang sudah ia tuangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangi di atas materai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi saksi pertobatannya saat Panji masih mendekam di balik jeruji besi Bareskrim Polri.

Perjanjian tobatnya Panji Gumilang ini sekaligus menjadi beberapa catatan para pelapor kasus dugaan yang membelit Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Selain menyatakan siap bertobat, Panji juga siap menyerahkan pondok pesantrennya supaya dibina oleh Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia.

Berbicara soal Panji Gumilang, kontroversi sosok yang disebut Syekh itu bermula saat video Salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun menampilkan seorang perempuan di barisan saf terdepan. Video itu langsung mengundang kritik tajam dari warganet karena menganggap pemikiran Panji Gumilang sudah menyimpang.

Merespons hal tersebut, Gubernur Jabar kala itu, Ridwan Kamil, kemudian menerjunkan tim untuk mengusut ajaran Panji Gumilang pada April 2023. Panji kemudian memenuhi panggilan ke Gedung Sate untuk memberikan klarifikasinya ke Tim Pemprov Jawa Barat setelah ajarannya menjadi perhatian.

Pada saat datang ke Gedung Sate, awak media tidak mendapat penjelasan apapun dari Panji Gumilang. Meski pertemuan sudah berlangsung 100 menit, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu hanya berucap salam 'Shalom aleichem' kepada wartawan yang sudah menunggunya di luar.

Sejak saat itu, banyak pihak yang makin berang terhadap ulah kontroversi Panji Gumilang. Satu per satu mulai mengadukan Panji ke Bareskrim Polri supaya polisi turun tangan.

Berdasarkan catatan detikJabar, setidaknya ada 3 pihak yang melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian. Mulai dari Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung, Ketua Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan hingga Forum Ulama Tasikmalaya.

Tapi ternyata, laporan polisi tak membuat Panji introspeksi. Ia malah balik menggugat sejumlah pihak tak lama setelah dilaporkan atas kasus penodaan agama. Sejumlah tokoh mulai dari Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas hingga Menko Polhukam Mahfud Md digugatnya hingga mencapai triliunan rupiah.

Di Tengah perjalanan, Panji Gumilang membatalkan gugatan terhadap Mahfud Md. Ia kemudian mengalihkan tujuannya ke Ridwan Kamil yang saat itu masih menjabat Gubernur Jabar. RK didugat Panji senilai Rp 9 triliun lantaran dianggap gegabah usai mengutus tim investigasi untuk Ponpes Al-Zaytun.

Setelah gugatannya kemudian baru bergulir di persidangan, polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang pada Agustus 2023. Ia dijerat pasal penodaan agama usai melakukan sejumlah kontroversi dalam ajarannya tersebut.

Saat polisi masih mengusut kasus itu, 2 pihak kemudian mencabut laporan terhadap Panji Gumilang pada akhir September 2023. Keduanya adalah Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung dan Ketua Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Praktis, hanya tersisa laporan dari Forum Ulama Tasikmalaya dari kasus penodaan agama Panji Gumilang. Melalui salah satu perwakilannya, Ulama Tasikmalaya saat itu mengaku belum mau mencabut laporan karena masih menunggu pernyataan langsung dari Panji Gumilang yang mau bertobat.

Pekan lalu, Forum Ulama Tasikmalaya akhirnya mendapat kejelasan soal rencana pertobatan Panji Gumilang. Mereka mendapat kabar bahwa Panji sudah meneken surat pernjanjian yang disaksikan langsung oleh MUI.

Ada 4 poin perjanjian yang dibuat Panji Gumilang dalam pertobatannya tersebut. Keempat poin disampaikan Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani, salah satu pelapor di kasus Panji Gumilang bersama Forum Ulama Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu.

Poin pertama berisi Panji Gumilang tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia. Kemudian kedua, Panji berjanji menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang telah terjadi.

Selanjutnya di poin ketiga, Panji Gumilang secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI. Dan, yang terakhir Panji Gumilang bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PP Muhammdiyah Anwar Abbas.

"Kita sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangan PG (Panji Gumilang) dan MUI. Isinya ada 4 poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang," Ruslan Abdul Gani saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon di Bandung, Kamis (5/10/2023).

Ruslan mendapatkan dokumentasi surat perjanjian pertobatan Panji Gumilang dari MUI Pusat. Setelah membacanya, ia pun turut sepakat dengan isi perjanjian tersebut. Sebab menurutnya, ia beserta Forum Ulama Tasikmalaya memiliki tuntutan yang sama atas perjanjian damai di kasus Panji Gumilang.

Meski telah mendapat foto surat perjanjian pertobatan dari Panji Gumilang, Ruslan Abdul Gani mengungkap Forum Ulama Tasikmalaya masih menunggu salinan surat resmi dari MUI. Surat itu nantinya yang akan menjadi dasar mereka mencabut laporan dugaan penistaan agama yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

"Jadi kami nunggu surat resminya. Tapi secara garis besar, sebagai umat manusia, kita memaafkan karena PG sudah mau tobat. Tinggal masalah hukum, itu kami serahkan ke kepolisian," pungkasnya. (ral/yum)



Hide Ads