Polisi Bakal Tes Kejiwaan Samuel Si Pengancam Dokter Gigi di Bandung

Polisi Bakal Tes Kejiwaan Samuel Si Pengancam Dokter Gigi di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 31 Okt 2023 10:59 WIB
Samuel Sunarya (berbaju tahanan oranye) jadi tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter gigi di Bandung.
Samuel Nugraha pelaku pengancaman dokter gigi di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung - Kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Samuel Sunarya kepada seorang dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra (28), masih didalami kepolisian. Rencananya, polisi bakal memeriksa kejiwaan Samuel ke dokter spesialis.

"Kami akan mengirimkan surat ke RS Sartika Asih supaya bisa memeriksa kejiwaan SS (Samuel Sunarya)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Agta mengungkap, pemeriksaan kejiwaan itu diperlukan untuk menguatkan penyidikan tentang motif kasus yang dilakukan Samuel. Sebab diketahui, Samuel masih kerap berkelit dalam perkara yang menjeratnya.

"Iya, karena memang kami coba dalami karena motifnya itu matang. Kemudian proses penyidikan berlanjut dan menemukan titik terang," ucap Agta.

Sementara itu, Agta turut menyampaikan tentang proses kasus lain yang dilakukan Samuel. Satu laporan polisi yang telah masuk, kini bakal didalami berbarengan dengan kasus pengancaman Samuel kepada Vissi.

"Selain kasus yang kemarin itu, baru satu (laporan polisi). Beberapa ada yang lain masih berfikir untuk membuat laporan polisi," ujar Agta.

"Jadi laporan yang lain terkait ITE, yang bersangkutan memang sama modusnya melakukan teror melalui medsos. Kemudian laporan tersebut kami tindaklanjuti bersamaan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka, kita laksanakan berbarengan," pungkasnya.

Samuel sebelumnya diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pengkapan tersangka pun berlangsung selama 5 jam lantaran pemilik rumah menghalangi upaya polisi.

Kini, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara. (ral/mso)



Hide Ads