Korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali bertambah. Kini, total warga yang meninggal dunia akibat miras oplosan sebanyak 13 orang.
Informasi yang diperoleh detikJabar, korban terakhir meninggal dunia bernama Arif (24) warga dari Jalancagak, Subang. Korban baru masuk ke RSUD Ciereng, Subang, Senin (30/10) kemarin. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (31/10/2023) dini hari tadi.
"Untuk update hari ini dan dari kemarin jumlah korban di angka 13 orang. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman saat dikonfirmasi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan, pihaknya saat ini menerima informasi bahwa masih ada empat korban lain yang masih menjalani penanganan medis di RSUD Ciereng, Subang.
"Masih ada yang dirawat kurang lebih empat orang di rumah sakit Ciereng, Subang. Korban lainnya memang ada juga yang dirawat di puskesmas. Mudah-mudahan kondisinya terus membaik dan tidak ada lagi korban yang meninggal dunia," katanya.
Selain di RSUD Subang, korban akibat miras oplosan pun juga ada yang dirawat di puskesmas terdekat tempat tinggal dari para korban.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sepasang suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Diketahui mereka menjadi dalang di balik tewasnya warga akibat menenggak miras oplosan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan maupun penyidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui jika telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan," ujar Ariek di Subang, Senin (30/10/2023).
Menurut Ariek, dari hasil pemeriksaan juga, keduanya telah melakukan aksi pengoplosan miras sejak Maret 2023.
"Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat," katanya.
"Kemudian, terkait dari dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka," sambungnya.
(yum/yum)