Tragis Nyawa Ayu Lestari Direnggut Kekasih Sadis

Jabar Sepekan

Tragis Nyawa Ayu Lestari Direnggut Kekasih Sadis

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 29 Okt 2023 15:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Cianjur -

Malang nasib Ayu Lestari (25). Mama muda Cianjur ini tewas mengenaskan dibekap kekasihnya Peri Maulana (29). Cemburu buta jadi pemicu aksi kejam Peri ke Ayu.

Ayu ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Kampung Lembur Sawah, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluryu, Kabupaten Cianjur pada Selasa (24/10) lalu. Saat ditemukan, jasad Ayu tergantung di kusen pintu kontrakan.

Penyidik Satreksrim Polres Cianjur lantas melakukan penyelidikan. Sebab, kematian Ayu yang menggantung justru dicurigai oleh polisi. Ayu diduga dibunuh dan bukan meninggal akibat bunuh diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kejanggalan dalam kematian korban, mulai dari kaki yang menyentuh tanah hingga terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.

Kecurigaan tersebut terlihat dari kondisi wajah Ayu. Terdapat darah di mulut dan memar di wajah Ayu.

ADVERTISEMENT

"Yang makin menguatkan kami jika korban ini dibunuh ialah darah di bagian mulut," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Ayu diketahui sebelumnya bertemu dengan sang kekasih. Benar saja, dari hasil penyelidikan Ayu ternyata dibunuh oleh Peri.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui korban dan pelaku yang sudah beberapa tahun menjalin hubungan asmara. Sebelum kejadian, korban terlibat percekcokan.

Cekcok itu dipicu pelaku yang mendapati pesan dari pria lain di handphone korban. Pelaku pun menuduh korban berselingkuh dengan pria tersebut.

"Motifnya, tersangka menjalin hubungan dengan korban sebagai kekasih, kemudian saat kejadian korban kedapatan oleh pelaku ada isi chatnya ditemukan kepada lelaki lain. Dituduhkan bahwa lelaki itu selingkuhan korban," ujarnya, Kamis (26/10).

Peri pun emosi dan menganiaya Ayu hingga meninggal dunia. Untuk menutupi jejak pembunuhan, pelaku kemudian menggantung korban membuatnya seorang meninggal lantaran bunuh diri.

"Korban digantung sejak Senin malam, dan ketahuan pada Selasa pagi," pungkasnya.

Peri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads