Yudi (39), seorang ayah di Kota Sukabumi, Jawa Barat tak habis fikir setelah hakim membebaskan terduga pelaku pencabulan putrinya. Si pelaku, Cecep Supriadi (51) merupakan guru mata pelajaran IPS di SMP Negeri di Kota Sukabumi.
Yudi mengajukan keberatan karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Guru Cabul di Sukabumi Divonis Bebas |
"Sebenarnya saya nggak terima dengan hasil keputusan hakim, maksudnya perbuatan dia benar-benar salah di mata hukum, kok ternyata tidak. Karena saya awam terhadap hukum. Tapi saya nggak terima soalnya anak saya itu sekarang yang mentalnya kena, sampai saking nutupin malunya dia melukai badan sendiri pakai jarum, pakai silet. Itu saya yang nggak terima," kata Yudi kepada detikJabar usai menghadiri persidangan di PN Sukabumi, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, vonis hakim yang membebaskan Cecep tak adil bagi anak dan kedua temannya yang menjadi korban pencabulan. Terlebih, Cecep merupakan guru para korban di sekolah.
"Kalau pulang dari sekolah, dia nanya kapan ini sekolah selesai kok perasaan lama pengen cepat keluar dari SMP karena malu. Itu perasaan saya, sedihlah selaku orang orangtua kok gini keputusannya," ujarnyq.
Emosi tak terbendung Yudi pun memuncak saat ia tahu perbuatan terdakwa pada anaknya. Terdakwa memegang salah satu bagian tubuh sensitif korban.
"Saya satu bulan memperhatikan anak, kenapa anak saya gini pendiam, yang biasanya ceria sama saya deket juga jadi berubah. Saya pengennya di luar, sekarang atau kapanpun bisa ketemu sama dia, saking saya emosi. Saya kepikiran kasih hukum rimba," ucapnya.
"Saya nggak tahu hukum, pekerjaan sehari-hari saya hanya buruh dan sesekali ojek online. Mungkin inilah hukum di Indonesia. Kecewalah, kalau melihat (kondisi) anak saya sekarang masih dendam," tutupnya.
Sekedar informasi, Cecep Supriadi (51) terdakwa kasus tindak pidana pencabulan tiga orang siswi SMPN di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Sidang putusan itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas IB, Kota Sukabumi pada Jumat (27/10/2023).
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023. Mulanya korban dugaan pencabulan ada dua orang siswi berinisial ZA (15) dan SY (15). Kemudian selama proses persidangan, terungkap jika korban pencabulan itu bertambah satu orang yaitu siswi berinisial RA (15).
Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja. Proses sidang putusan berlangsung tegang karena antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota memiliki pendapat yang berbeda atau biasa disebut dengan dissenting opinion.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Cecep Supriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di ruang sidang.
(mso/mso)