Pelaku penganiayaan sekaligus pengancaman dokter gigi bernama Vissi El Alexandera (28), Samuel Sunarya (29) akhirnya ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/10/2023).
Berikut 5 fakta terbaru kasus penganiayaan yang menjerat Samuel Sunarya:
Sempat Dihalangi Saat Ditangkap
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di Jalan Taman Holis, Cigondewah, Kota Bandung, Senin (23/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini kami amankan setelah petugas sempat dihalangi oleh pemilik rumah dengan cara menggembok pagar dan pintu. Tapi setelah kami bongkar paksa, tersangka akhirnya kita dapatkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.
Sita Sejumlah Senjata
Budi menyebut, saat diamankan Samuel bersembunyi di bunker yang ada di rumahnya. Selain itu, pihaknya juga amankan barang bukti berupa senjata api di kediamannya. Polisi menyita tiga senjata jenis airgun yang merupakan milik Samuel.
"Senjata ini kami temukan di lokasi. Dan senjata itu dibawa pas ada di klinik, disimpan di tas ini pada saat melakukan penganiayaan kepada korban VA," ungkap Budi.
Polisi Dalami Motif
Budi menuturkan, kasus ini diawali pesan direct message (DM) yang dikirim Samuel kepada korban, Sabtu (21/10) lalu. DM dari Samuel tersebut berisi ancaman sekaligus menanyakan posisi korban.
"Siangnya, korban didatangi tersangka yang membawa pisau lipat dan airgun yang disimpan di dalam tasnya," ujar Budi.
Korban Ditusuk saat Bertemu
Saat bertemu, korban dan Samuel sempat terlibat cekcok di klinik tempatnya bekerja. Tanpa basa-basi, Samuel kemudian menghunuskan pisau lipatnya hingga membuat luka sayatan di lengan Vissi.
Meski demikian, polisi belum mengungkap motif yang dilakukan Samuel. Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel dan korban pernah berkenalan beberapa tahun ke belakang, dan sekarang tak pernah menjalin komunikasi kembali.
"Sementara ini masih kita dalami (motifnya). Pemeriksaan tadi malam, tersangka langsung mengancam. Tapi terkait masalah apa, tersangka sampai sekarang bungkam," jelasnya.
"Tersangka dan korban ini kenal, cuman beberapa tahun tidak berhubungan lagi. Kenal biasa saja, tidak ada angin dan hujan kemudian langsung DM. Makanya ini apakah berhubungan dengan pertemanan lama atau hal baru, tapi untuk obyek penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkannya ini memenuhi unsur pidana," tuturnya.
Diancam Kurang Dari 3 Tahun
Menurut Budi, akibat perbuatan yang dilakukannya, Samuel diancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP.
Meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun, namun polisi memutuskan untuk menahan Samuel di penjara. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara," tutur Budi.