Pantauan detikJabar, Kamis (26/10/2023), rekonstruksi digelar di depan Gedung Bagian Operasi Polrestabes Bandung sejak pukul 18.20 WIB. Samuel dihadirkan secara langsung, sementara korban maupun saksi diperankan oleh pemeran pengganti.
Samuel yang terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye, kemudian mulai memeragakan sejumlah adegan. Puluhan adegan diketahui dipraktekan Samuel dari mulai masuk ke klinik Vissi, hingga mengeluarkan pisau lipat yang ia bawa dan disayat ke arah lengan korban.
Samuel juga terlihat membawa senjata airgun laras panjang yang disimpan di dalam tas saat memeragakan rekonstruksi tersebut. Senjata itu diketahui turut dibawa saat Samuel mendatangi Vissi dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadapnya.
Menariknya, ada adegan pemukulan yang dipraktikkan dalam rekonstruksi tersebut. Samuel saat itu mengaku dipukul duluan oleh Vissi. Pemukulan itu sendiri diterima Samuel setelah terlibat cekcok dengan Vissi yang berujung luka sayatan pisau di lengan korban.
Menurut pengakuan Samuel dalam adegan rekonstruksi, pemukulan itu ia terima di luar klinik tempat Vissi bekerja. Pukulan itu mendarat di bagian kepalanya hingga beberapa kali dan membuat kacamatanya terlepas.
Namun begitu, belum ada penjelasan resmi dari Polrestabes Bandung mengenai adegan pemukulan itu. Hingga sekarang, rekonstruksi masih dilakukan untuk mendalami kasus yang telah Samuel lakukan.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, penyidik rencananya bakal menggelar rekonstruksi untuk kasus tersebut. Rekonstruksi itu dibutuhkan untuk mendalami aksi nekat yang Samuel lakukan, sekaligus motif yang hingga sekarang masih misterius.
"Besok (26/10/2023) rencananya akan kita gelar rekonstruksi untuk lebih mendalami lagi kasusnya dan motif yang tersangka lakukan," kata Agta saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Rabu (25/10/2023).
Agta masih belum mau membeberkan motif yang mendasari Samuel melakukan aksi nekatnya. Sebab menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Nanti bisa kita lihat di rekonstruksi besok motifnya ini seperti apa," pungkasnya.
Samuel diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pengkapan tersangka pun berlangsung selama 5 jam lantaran pemilik rumah menghalangi upaya polisi.
Kini, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara. (ral/mso)