Ungkapan Hati Youries agar Yosep cs Dihukum Seberat-beratnya

Round-Up

Ungkapan Hati Youries agar Yosep cs Dihukum Seberat-beratnya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 27 Okt 2023 07:45 WIB
Olah TKP ulang pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Suasana saat olah TKP ulang pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa lalu (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Subang -

Putra sulung Tuti sekaligus kakak kandung Amalia Mustika Ratu atau Amel, Youries Raja Amalullah berharap para pelaku pembunuhan ibu dan adiknya dihukum seberat-beratnya.

Youries mengaku, sudah menyaksikan secara langsung proses olah TKP ulang yang dilakukan pihak kepolisian di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).

"Ya Alhamdulillah yah untuk kemarin olah TKP ulang untuk lebih mempercepat yah pelaku ini untuk cepat dihukum seberat-beratnya yah. Sama pelaku (Danu) nggak ngeliat kemarin," ujar Youries kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian, disebut Yoris telah mengungkap, kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.

"Terus kemudian saya pribadi berterima kasih kepada Polda Jabar sudah mengungkap secara terang benderang untuk kasus kematian mamah sama Amel ini yah," katanya.

ADVERTISEMENT

Youries juga mengungkap rasa bahagianya saat olah TKP ulang kembali dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia mengaku datang langsung ke lokasi secara inisiatif karena ingin menyaksikan langsung proses olah TKP ulang.

"Kemarin pas datang langsung saat olah TKP ulang hanya menghadiri saja inisiatif sendiri untuk melihat langsung proses olah TKP ulangnya. Bahagia ada karena Polda Jabar begitu cepat yah bagus," kata dia.

Sebelumnya, polisi melakukan olah TKP ulang sejak pukul 08.30 WIB tadi hingga pukul 14.30 WIB pada Selasa (24/10) kemarin. Olah TKP ulang ini juga polisi menghadirkan tersangka M Ramdanu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut.

Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.

(sya/mso)


Hide Ads