Dasim Berhalusinasi Saat Habisi Petani di Indramayu

Dasim Berhalusinasi Saat Habisi Petani di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 26 Okt 2023 13:05 WIB
Ekspos kasus pembunuhan petani di Indramayu.
Ekspos kasus pembunuhan petani di Indramayu. (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Aksi sadis Dasim membunuh Kustalim, seorang petani di Kabupaten Indramayu, akhirnya terungkap. Dasim belakangan diketahui mengidap gangguan jiwa berat, mengaku merasa halusinasi saat membunuh korban.

Sebelumnya, peristiwa berdarah itu terjadi di tengah persawahan Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada Kamis (28/9/2023). Tersangka yang mengaku sedang halusinasi mendatangi korban.

Tidak diketahui pasti penyebabnya, namun sesaat setelah tersangka menanyai korban langsung terjadi perkelahian. Hingga akhirnya, korban meninggal akibat luka tusukan celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengakui bahwa motifnya itu karena dia ingin melindungi dirinya dikarenakan pada saat datang ke TKP dia menanyakan korban. Menurut keterangan tersangka, korban ini melakukan penganiayaan terlebih dahulu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Kamis (26/10/2023).

Setelah kejadian itu, polisi sempat kesulitan mencari jejak tersangka. Beruntung, gagang celurit yang ditemukan di tempat kejadian seolah menjadi petunjuk. Bahwa kemudian, celurit yang cocok dengan gagang tersebut dibawa Dasim yang sempat kabur ke rumah mertuanya usai menghabisi nyawa korban.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, sebelum terungkap tersangka sempat mengadang kendaraan polisi yang sedang bertugas di wilayah Kecamatan Juntinyuat. Polisi pun membawa korban ke rumah sakit karena dianggap mengidap gangguan jiwa.

Hingga akhirnya, misteri pembunuhan terhadap Kustalim terungkap. Dasim pun diamankan saat sedang berada di rumah sakit.

Dari keterangan saksi, tersangka sudah lama mengalami depresiasi. Sehingga, petugas melakukan visum et repertum psikiatrikum kepada tersangka selama 14 hari dan hasilnya positif mengidap skizofrenia.

"Setelah dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, tersangka ini kondisinya mengalami gangguan kejiwaan berat," ujarnya.

"Motifnya masih didalami namun sementara tersangka mengaku membela diri dan memang korban ini kan membawa celurit (arit)," imbuhnya.

Sementara korban tewas dalam kondisi mengenaskan. Di tubuh korban terdapat 7 hingga sepuluh titik luka dari badan, leher, dan mata korban akibat bacokan celurit.

"Luka yang terlihat serius itu justru yang ada pada lehernya ini memotong jaringan ikat bawah leher, otot leher termasuk pembuluh nadi dan pembuluh balik leher," terang Fahri.

Fahri menegaskan meski mengidap gangguan jiwa namun proses hukum tersangka tetap berlanjut. Sehingga, akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 380 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads