LPSK Mulai Gali Keterangan Danu di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

LPSK Mulai Gali Keterangan Danu di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi, Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 26 Okt 2023 11:50 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Justice collaborator (JC) yang diajukan M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel, mulai ditindaklanjuti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada Rabu (25/10), LPSK mulai meminta keterangan kepada Danu mengenai kasus pembunuhan di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.

"(LPSK) Sudah datang, sudah melakukan wawancara dengan Danu kemudian wawancara dengan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Menurut Surawan, selain dari Danu, LSPK ikut meminta keterangan kepada keluarga salah satu tersangka pembunuhan Tuti dan Amel itu. Surawan pun turut menyampaikan kepada LPSK bahwa Danu merupakan saksi penting untuk bisa mengungkap kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menyampaikan kepada LPSK bahwa peran Danu dalam kasus ini kan sangat penting. Intinya (keterangan Danu) sangat membantu kita (polisi)," ucapnya.

Surawan juga membeberkan hasil sementara dari olah TKP ulang di lokasi pembunuhan Tuti dan Amel. Hasilnya terungkap, bahwa Yosep merupakan eksekutor kasus tersebut berdasarkan kesaksian dari Danu.

ADVERTISEMENT

Meski akhirnya, Yosep tetap membantah tuduhan itu, Surawan memastikan penyidik sudah mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatannya. Salah satunya mengenai hal otopsi korban yang menunjukkan bahwa Yosep terlibat dalam pembunuhan.

"Iya, (Yosep eksekutornya) dari keterangan saksi Danu. Tapi tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dari dan sebagainya sudah mengarah ke sana," pungkasnya.

LPSK Datangi Keluarga Korban

Sementara itu,LPSK sendiri sudah mendatangi keluarga korban Tuti dan Amel di Subang. Pertemuan antara LPSK dan keluarga ini pun dilakukan secara tertutup.

Lilis Sulastri, salah satu kakak sekaligus ua dari kedua korban mengatakan, LPSK mendatangi seluruh keluarga yang berkaitan dengan keluarga korban, seperti Youries putra sulung dari korban.

"Danu kan mengajukan justice collaborator terus tadi sudah ada LPSK, jadi ya mudah-mudahan disetujui pengajuannya. Tadi LPSK ke semua keluarga sama ke Youries juga sama," ujar Lilis kepada wartawan di kediamannya.

Menanggapi hal tersebut, Lilis dan keluarga mengaku mendukung dengan langkah pengajuan Danu sebagai JC. Sebab, mereka menganggap Danu berani mengungkap semua kasus kematian Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 silam lalu menjadi terungkap dan terang benderang.

"Tanggapannya senang juga ya mudah-mudahan kita berdoa semoga bisa diterima pengajuannya. Kami mendukung, sangat mendukung karena alasannya yang salah itu yang utamanya bukan cuma Danu. Jadi yang bisa membukakan rahasia ini kalau bukan Danu belum tentu ini kan terbuka semuanya," katanya.

Selain itu, saat disinggung mengenai Danu baru menyerahkan diri ke polisi usai dua tahun kasus pembunuhan ini, Lilis beranggapan bahwa Danu merasa tertekan dan baru berani mengungkap semuanya.

"Pokoknya (keluarga) saya mah setuju lah. (Baru sekarang ngaku) mungkin Danunya tertekan kali dari dulu jadi dia belum mau bicara," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan lima tersangka yaitu M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dari kelimanya, baru Danu dan Yosep yang ditahan penyidik Polda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

(ral/orb)


Hide Ads