Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Ferdiansyah alias Ferdian Paleka. YouTuber yang pernah viral gara-gara konten prank sampah kepada waria itu divonis 8 bulan dalam kasus promosi judi online.
Vonis untuk Paleka dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (24/10). Duduk selaku Ketua Majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis untuk Paleka diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Paleka sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Paleka pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis amar putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Akibat perbuatannya, Paleka saat itu dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)