Satu tahun hukuman penjara membayangi Ferdian Paleka. YouTuber penuh kontroversi ini dituntut jaksa 1 tahun penjara gegara ulahnya mempromosikan judi online.
Penjara bukanlah hal yang pertama bagi Paleka. Sebelumnya, pemuda asal Bandung itu sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat membuat konten prank sampah.
Paleka pun kembali dibekuk aparat kepolisian. Kali ini urusannya berkaitan dengan judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kasus judi online itu sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hingga akhirnya jaksa membacakan tuntutan terhadap Paleka.
Jaksa meyakini bila Paleka terbukti bersalah. Jaksa pun memberi hukuman Paleka 1 tahun penjara.
"Paleka 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayumi Saputra usai persidangan di PN Bandung, Selasa (3/9/2023).
Hayumi mengungkap pertimbangan tuntutan 1 tahun untuk Paleka. Selama persidangan, pria yang pernah membuat kasus kontroversial dengan konten prank sampah kepada waria itu dianggap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
"Pertimbangannya karena Paleka terbukti bersalah melakukan promosi judi online. Terus selama persidangan, sikapnya sopan, terus terang, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan," ungkap Hayumi.
Hayumi mengatakan, meski tidak didampingi kuasa hukumnya, Paleka tidak keberatan dengan tuntutan 1 tahun bui tersebut. Selanjutnya, Paleka akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 17 Oktober 2023.
"Tadi (Ferdian Paleka) tidak ada PH (penasehat hukum)-nya, majelis sempat menanyakan dan Paleka tidak keberatan. Sidang tetap bisa dilanjutkan, berikutnya pembelaan 2 minggu ke depan langsung dari Paleka atau PH-nya," pungkasnya.
Usai persidangan ia terlihat santai dan menunjukan kode tangan 'salam metal' kepada awak media usai menjalani sidang. Dia irit bicara saat digiring keluar dari ruang sidang di PN Bandung.
"Iyah, besok pembelaan. Pembelaan belum tahu," demikian ucapan yang terlontar dari mulut Ferdian Paleka saat diminta tanggapan oleh wartawan.
(sya/dir)