Diperberat, Hukuman Bui Eks Bupati Cirebon Sunjaya Jadi 9 Tahun

Diperberat, Hukuman Bui Eks Bupati Cirebon Sunjaya Jadi 9 Tahun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 24 Okt 2023 07:17 WIB
KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka suap. Ia pun tetap mengelak dan membantah terima suap.
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus perkara banding kasus gratifikasi, suap hingga TPPU yang diajukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Hasilnya, banding Sunjaya kandas dan hukumannya diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun kurungan penjara.

Dalam salinan amar putusan yang diunduh detikJabar di laman Mahkamah Agung, putusan banding Sunjaya telah dijatuhkan pada 17 Oktober 2023. Duduk selaku ketua majelis yaitu Ester Siregar dengan hakim anggota Bredy Sepjengkaria dan R Matras Supomo.

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama," demikian bunyi putusan banding tersebut sebagaimana dilihat, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi tambahan amar putusan banding Sunjaya tersebut.

Putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 18 Agustus 2023. Saat itu, majelis memvonis mantan Bupati Cirebon ini dengan hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap amar putusan banding terhadap Sunjaya itu.

Sunjaya terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan menerima gratifikasi, suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi Bupati Cirebon 2014-2019. Dalam periode tersebut, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

Adapun uang puluhan miliar dari hasil korupsi yang Sunjaya dapatkan berasal dari gratifikasi berupa setoran pejabat Pemkab Cirebon dan dari proyek galian C senilai Rp 53 miliar. Suap untuk mempermulus izin proyek kawasan industri dari PT Kings Property Indonesia dan PLTU 2 Cirebon senilai Rp 11 miliar, serta TPPU yang telah disamarkan Sunjaya melalui pembelian sejumlah tanah dan bangunan, hingga mobil mewah dengan total Rp 37 miliar.

Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

(ral/yum)


Hide Ads