Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, serta Abi Aulia menjadi tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang, Jawa Barat. Meski sudah berstatus tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Diketahui, selain mereka bertiga, polisi menetapkan dan telah menahan dua tersangka lainnya yaitu, Yosep Hidayah suami sekaligus ayah korban serta M Ramdanu atau Danu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban. Mereka ditetapkan tersangka usai Danu menyerahkan diri kepada polisi pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menguak Jabatan Mimin di Yayasan Milik Yosep |
Senin (23/10/2023) hari ini, menjadi kali pertama ketiga tersangka melakukan wajib lapor di Mapolda Jabar. Menurut Fajar Sidik, tim kuasa hukum mereka bertiga, kliennya menyambangi Mapolda Jabar bukan hanya untuk melakukan wajib lapor saja. Mereka bertiga, kata Fajar, juga akan memberikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan jaminan kakak kandung dari Mimin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami persiapkan (surat) untuk penjamin dari tiga klien kami untuk memohon kepada polisi untuk tidak melakukan penahanan. Penjaminannya adalah kakak kandung dari Bu Mimin," ujar Fajar di Subang.
Fajar mengungkapkan, agenda ketiga kliennya itu hanya melakukan wajib lapor dan bukan ada pemeriksaan. Namun, untuk kliennya Yosep yang kini telah ditahan rencananya akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh polisi.
"Hari ini agendanya hanya wajib lapor saja, tidak ada (pemeriksaan) lagi buat Bu Mimin, Arighi, dan Abi. Cuman buat Pak Yosep ada informasi bahwa ada pemeriksaan hari ini. Nanti kita lihat dan tunggu hasil pemeriksaannya Pak Yosep seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu itu sudah menemui titik terang. Polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang masih merupakan keluarga korban. Rencananya, polisi akan melakukan olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023) besok.
(orb/orb)