Menguak Jabatan Mimin di Yayasan Milik Yosep

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Menguak Jabatan Mimin di Yayasan Milik Yosep

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 23 Okt 2023 20:15 WIB
Mimin Mintarsih istri muda Yosep yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Tuti-Amel di Subang.
Mimin Mintarsih istri muda Yosep yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Tuti-Amel di Subang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Mimin Mintarsih, istri muda dari Yosep Hidayah tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel menjelaskan posisinya di Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep. Beredar kabar, salah satu motif kasus pembunuhan yang kini masih digali polisi tersebut diduga berkaitan dengan yayasan.

Diketahui, yayasan yang berada di Jalan Raya Subang-Purwakarta tepatnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang, tersebut terbengkalai setelah tragedi pembunuhan terjadi.

Menurut Mimin, ia mulai membantu di yayasan sejak 2009 hingga tahun 2011. Dia, saat itu menjabat sebagai bendahara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu (Mimin) ada di yayasan dari 2009 sampai 2011, setelah itu ibu sudah tidak tahu apa-apa. Waktu itu ibu memang posisinya jadi bendahara yayasan," ujar Mimin di Subang, Senin (23/10/2023).

Mimin mengatakan yayasan tersebut berdiri sejak 2008. Saat itu, dia belum menikah dengan Yosep. Namun, seiring berjalannya waktu, pada 2011, Mimin memilih keluar dari yayasan dengan alasan tidak menguasai pengelolaan sebagai bendahara.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu langsung lepas (keluar) tidak menguasai aja posisi saya. (Berdirinya) yayasan tahun 2008, itu sebelum ibu (nikah sama Yosep) berdirinya. Berdiri sekolah langsung ikut membantu. Saya nggak tahu setelah (jabatan) saya bendahara dikasih ke siapa dan ibu udah nggak mau tau aja," katanya.

Informasi yang dihimpun, kedua korban Tuti dan Amel mulai mendapatkan posisi pekerjaan di yayasan tersebut. Pada 2018, Tuti ditempatkan sebagai bendahara. Sementara Amel, mendapatkan posisi sebagai sekretaris yayasan.

Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads