Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 silam, mulai memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu atau Danu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.
Menurut Fajar Sidik, tim kuasa hukum dari Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, pihaknya terus menyakini keempat kliennya tidak ada keterlibatan apapun pada perkara pembunuhan tersebut. Keyakinan tersebut didapatkan oleh tim kuasa hukum karena telah mendampingi keempat tersangka dari awal kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal kita memang sudah mendampingi Pak Yosep, Bu Mimin, Abi, dan Arighi. Kami yakin bahwa empat klien kami tidak terlibat dalam kasus ini. Insyaallah dengan keyakinan dan dari analisa kami dari tim kuasa hukum empat tersangka tidak melakukan tindak pidana," ujar Fajar di Subang, Senin (23/10/2023).
Fajar mengatakan keyakinan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, bahwa mereka berempat tidak ada di lokasi kejadian saat tragedi pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh tersangka Danu.
"Kan sudah saya sampaikan dari awal bahwa klien kami tidak terlibat dan bukti-bukti dari keterangan-keterangan saksi juga yang dijelaskan, bahwa posisi Abi, Arighi, dan Bu Mimin itu posisinya lagi di rumah (saat kejadian), Bu Mimin ada di rumah, Pak Yosep ada di rumah, cuman yang khusus untuk Arighi itu ada bekerja itu bertolak pulang ke rumah hanya sebentar," katanya.
Khusus kliennya yaitu Arighi, kata Fajar, kliennya dinyatakan sedang berada di tempat bekerja di wilayah Cikubang, Purwakarta saat kejadian pembunuhan. "Dan kami juga sudah konfirmasi kepada pihak konter (tempat Arighi bekerja) dia meyakini bahwa Arighi ada di toko saat kejadian," pungkasnya.
Diketahui, polisi kini telah menahan dua tersangka tak lain Yosep dan Danu di Mapolda Jabar. Sementara ketiga tersangka lainnya, Mimin, Arighi, dan Abi hanya dilakukan wajib lapor.