Dalih Penuhi Kebutuhan Keluarga, 2 IRT Cirebon Nekat Jadi Kurir Narkoba

Dalih Penuhi Kebutuhan Keluarga, 2 IRT Cirebon Nekat Jadi Kurir Narkoba

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 20 Okt 2023 19:14 WIB
IRT ditangkap polisi gegara jadi kurir narkoba.
IRT ditangkap polisi gegara jadi kurir narkoba (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Polisi menangkap belasan pelaku pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dari belasan pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT)

Dua orang ibu rumah tangga yang diamankan masing-masing berinisial TA (27) dan MA (24). Mereka ditangkap dalam dua kasus berbeda. TA ditangkap karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu, sementara MA mengedarkan tembakau sintesis.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, ke dua wanita itu hanya tertunduk diam. Di hadapan polisi, keduanya mengaku nekat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya polisi, TA yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu mengaku, baru dua minggu menjalani profesi tersebut. Sementara MA mengaku, baru dua bulan menjadi pengedar tembakau sintesis.

"(Hasil penjualan narkoba) buat sehari-hari pak," kata mereka saat ditanya polisi.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto mengatakan, dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis, kedua wanita itu berperan sebagai kurir. Menurut Maruf, dalam mengedarkan narkoba, kedua wanita itu menggunakan sistem tempel.

"Dua perempuan itu perannya sebagai kurir (narkoba)," kata Maruf.

Maruf mengatakan, dua wanita berinisial TA dan MA itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap keduanya.

"Yang pasti kita lakukan penyelidikan dulu. Setelah kita mendapatkan informasi kemudian kita kelola. Setelah infromasi sudah A1 (valid), kita turunkan tim untuk melakukan penangkapan," kata Maruf.

Selain dua wanita yang berperan sebagai kurir, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota juga berhasil menangkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba. Secara keseluruhan, pelaku yang berhasil diringkus berjumlah 12 orang.

Mereka ditangkap atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu hingga obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu total ada 4 orang. Mereka masing-masing berinisial TA, AR, HS, DK dan IR.

Sementara untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan sediaan farmasi ada enam orang. Ke enam orang tersebut antara lain berinisial SA, MH, AD, SK, BA, AS. Kemudian satu lainnya, yaitu MA. Dia merupakan seorang wanita yang menjadi pengedar tembakau sintesis.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, belasan pelaku yang diamankan itu merupakan hasil dari pengungkapan sembilan kasus. Dalam kasus peredaran narkoba itu, seluruh pelaku berperan sebagai pengedar.

"Jadi para pelaku ini merupakan hasil dari sembilan laporan polisi yang berhasil kita ungkap. Total ada 12 orang dan seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar," kata Rizky.

Dari tangan para pelaku, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan, secara keseluruhan ada sebanyak 19 paket dengan total berat 10,54 gram.

"Untuk barang bukti tembakau sintesis, yang berhasil diamankan ada sebanyak 15,07 gram," kata Rizky.

Sementara untuk obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, total ada sebanyak 146.500 yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pil golongan psikotropika sebanyak 40 butir. Akibat perbuatannya, para pelaku itu pun dijerat dengan Pasal yang beragam.

Untuk para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara untuk para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, serta dengan paling banyak Rp500 juta.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads