5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 20 Okt 2023 12:30 WIB
Lokasi penemuan mayat ibu dan anak di Subang.
Lokasi penemuan mayat ibu dan anak di Subang. Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Bandung -

Proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang masih terus bergulir di Polda Jabar. Belum diketahui motif dalam kejadian ini, meski demikian lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya sudah ditahan.

Lima orang tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian di antaranya, Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Berikut 5 fakta terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencarian Golok

Golok yang digunakan Yosep untuk mengeksekusi korban hingga sekarang masih dicari pihak kepolisian.

"Masih kita telusuri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

Danu Merasa Tertekan

Danu akhirnya menyerahkan menyerahkan diri ke Polda Jabar. Didampingi kuasa hukumnya, Danu lalu mengajukan diri menjadi JC untuk bisa membongkar semua kasus tersebut.

"Jadi dia selama ini ada merasa tekanan. Memang 2 minggu lalu dia sempat mengaku pada saat kita melakukan pemeriksaan, namun kita sendiri belum yakin. Dan kemarin, menurut pengakuan dia, dia sudah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, alangkah bagusnya dia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya," jelas Surawan.

Tersangka Diperiksa Ulang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Yosep dan Danu menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik.

"Progres saat ini pasca penetapan tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka tersebut. Pemeriksaan tambahan ini diharapkan untuk penyesuaian keterangan yang belum kita dapatkan," kata Ibrahim.

Alasan Pemeriksaan Ulang

Pemeriksaan ulang dibutuhkan karena bisa saja keterangan para tersangka berbeda saat mereka masih jadi saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan itu juga dilakukan sebagai rangkaian pembuktian yang sudah dilakukan penyidik Polda Jabar.

"Karena bisa saja keterangan pada saat jadi saksi tidak sesuai dengan keterangan pada saat dia jadi tersangka. Ini merupakan rangkaian pembuktian yang sudah kita lakukan," ucapnya.

"Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pembuktian. Karena alat bukti yang diperoleh penyidikan kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific investigation. Jadi sudah cukup kuat mengarah kepada tersangka," jelasnya.

Danu tidak Pantas dapat JC

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, Danu tidak lantas diberi JC.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan, itu sudah jalannya seperti itu," kata Nandang dihubungi detikJabar via sambungan telepon.

Meski demikian, karena proses penyidikan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung, Nandang menyebut hal itu tergantung penyidik.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap. Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," ungkapnya.

(wip/sud)


Hide Ads