Menanti Nyanyian Danu Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Round-Up

Menanti Nyanyian Danu Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 20 Okt 2023 09:30 WIB
Lokasi penemuan mayat ibu dan anak di Subang.
Loksasi pembunuhan ibu dan anak di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Bandung -

Langkah mengejutkan telah diambil Ramdanu alias Danu dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. Ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi, sekaligus mengakui keterlibatannya dalam tragedi berdarah yang telah merenggut nyawa Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 silam.

Nyanyian Danu itu kemudian membongkar keterlibatan suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, dan kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi. Kelimanya kemudian ditetapkan Polda Jabar menjadi tersangka.

Setelah membongkar keterlibatan Yosep cs, Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Tekanan yang dialaminya selama 2 tahun lebih dalam pengusutan panjang kasus ini, membuatnya memutuskan untuk mencari perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga Kamis (19/10/2023), polisi belum memberikan keputusan soal JC yang diajukan Danu. Keberedaannya akan dipertimbangkan penyidik, terutama tentang kontribusi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel tersebut.

"JC itu punya mekanisme sendiri. Itu akan jadi penilaian pada saat dia memberikan cukup kontribusi pengungkapan perkara ini. Kita juga berharap dengan dukungan informasi yang diberikan, bisa membuat kasus ini jadi semakin terang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

ADVERTISEMENT

Meski keterangan Danu sempat dibantah Yosep cs, penyidik punya pertimbangan sendiri untuk menyeret kelimanya menjadi tersangka. Alat bukti kuat yang sudah dikantongi kepolisian, dinilai sudah cukup untuk membuat keputusan tersebut.

"Terkait alat bukti, sudah jelas penyidik punya alat bukti yang mencukupi yang didasarkan kepada scientific investigation dengan pertanggungjawaban hukum. Sehingga penyidik punya keyakinan," ujarnya.

"(Terkait) pengakuan, tidak semata pengakuan diharapkan dijadikan alat bukti, kualitasnya cukup rendah. Tapi akan lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki, apalagi didasari scientific investigation berupa labfor, itu jauh lebih kuat," tuturnya menambahkan.

Meski demikian, dari 5 tersangka yang sudah ditetapkan, polisi baru menahan Danu dan Yosep. Sementara Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan karena ada pertimbangan dari penyidik Polda Jabar.

Kelimanya direncakan akan diperiksa lagi untuk mencocokkan keterangan dalam kasus pembunuhan tersebut. Pemeriksaan itu dibutuhkan untuk mencari penyesuaian setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

"Progres saat ini pasca penetapan tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka tersebut. Pemeriksaan tambahan ini diharapkan untuk penyesuaian keterangan yang belum kita dapatkan," ucapnya.

Di sisi lain, langkah Danu mengajukan JC mendapat komentar tajam dari Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas. Ia secara menohok mengatakan, Danu tidak pantas diberi JC.

"Tidak pantas dapatkan JC karena mempersulit sejak awal. Walaupun sekarang mengaku, mungkin dia merasa dosa dan telah melakukan kesalahan, itu sudah jalannya seperti itu," kata Nandang.

Meski demikian, karena proses penyidikan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung, Nandang menyebut hal itu tergantung penyidik.

"Saya tidak sepakat untuk dijadikan JC, terlepas dia yang mengaku (pertama) sehingga terungkap. Tapi nanti akan dipertimbangkan penyidik sampai sejauh mana kalau di dijadikan justice collaboration," ungkapnya.

Dilihat dari kacamata hukum, Nandang menilai penyidik akan melihat dahulu keterlibatan para pelaku dalam kasus ini. "Jadi gini, teori hukum pidana, seorang bisa yang langsung melakukan, bisa yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan atau membujuk oranglain," jelasnya.

"Tapi kan dia kenapa gak lakukan upaya, kalau tak berani lari ngasih tahu yang lain ke tetangga, harusnya," tambahnya.

Nandang menyebut, jika Danu mengakui perbuatannya sejak awal, akan berbeda ceritanya. "Harusnya dia ngaku, kalau ngaku bisa saja lepas pertanggungjawaban. Kalau sejak awal," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads