Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) atau uang mainan di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Uang berjumlah Rp105 juta itu tersimpan dalam sebuah peti dengan pecahan Rp100 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan uang palsu itu tepatnya terjadi di sebuah vila, Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit. Polisi menduga, uang tersebut digunakan untuk praktek penggandaan uang.
"Ini diduga hendak dilakukan suatu tindak pidana kejahatan penipuan untuk penggandaan uang yang tempatnya berada di Kadudampit," kata Kapolsek Kadudampit Resor Sukabumi Kota AKP Awan Kurniawan kepada awak media, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penemuan upal itu bermula saat terduga pelaku berinisial B (53) bersama keempat temannya menyewa vila selama dua hari. Kemudian, sang penjaga vila merasa curiga dari gerak-gerik para pendatang tersebut.
"Penjaga melaporkan aparat desa, kemudian kita langsung tindaklanjuti dan ternyata betul di sana ditemukan satu buah peti di mana sewaktu itu pintu vila dalam keadaan terkunci. Kuncinya dibawa oleh si penyewa tersebut," ujarnya.
Sementara itu, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan mobil. Awan menuturkan, para pelaku ini berasal dari Cirebon, terlihat dari KTP penyewa vila.
"Orangnya setelah kita mengetahui, datang ke lokasi langsung melarikan diri. Identitas pelaku di KTP sesuai dengan apa yang mereka perlihatkan. Inisial B kalau dilihat dari foto itu kelahiran 70-an," ucapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. "Kami dari pihak kepolisian memohon doanya supaya yang membawa peti ini cepat terungkap. Lima orang itu diduga mungkin satu kelompok, satu sindikat," tutupnya.
(mso/mso)