Yosep cs Diperiksa Lagi Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Pembunuh Ibu dan Anak Subang

Yosep cs Diperiksa Lagi Usai Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 19 Okt 2023 15:46 WIB
Lokasi penemuan mayat ibu dan anak di Subang.
TKP pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Bandung -

Polda Jawa Barat telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Kelimanya nanti akan diperiksa kembali untuk mencocokan keterangan dalam tragedi berdarah yang terjadi di Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam tersebut.

"Progres saat ini pasca penetapan tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka tersebut. Pemeriksaan tambahan ini diharapkan untuk penyesuaian keterangan yang belum kita dapatkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (19/10/2023).

Ibrahim mengungkap, pemeriksaan ini dibutuhkan karena bisa saja keterangan para tersangka berbeda saat mereka masih jadi saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan itu juga dilakukan sebagai rangkaian pembuktian yang sudah dilakukan penyidik Polda Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena bisa saja keterangan pada saat jadi saksi tidak sesuai dengan keterangan pada saat dia jadi tersangka. Ini merupakan rangkaian pembuktian yang sudah kita lakukan," ucapnya.

"Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pembuktian. Karena alat bukti yang diperoleh penyidikan kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific investigation. Jadi sudah cukup kuat mengarah kepada tersangka tersebut," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, kelima orang yang jadi tersangka itu adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Kemudian suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dari kelimanya, baru Danu dan Yosep yang ditahan penyidik Polda Jabar. Kelimanya pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.

(ral/mso)


Hide Ads