Pengedar Ganja 2,5 Kg Jaringan Lapas Gunung Sindur Ditangkap di Sukabumi

Pengedar Ganja 2,5 Kg Jaringan Lapas Gunung Sindur Ditangkap di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 18 Okt 2023 22:31 WIB
Medical Marijuana flower buds in glass jar and grinder on dark backdrop
Ilustrasi ganja(Foto: Getty Images/iStockphoto/MysteryShot).
Sukabumi -

Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Sukabumi yang dilakukan pelaku berinisial MB (25) dan ND (25). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, dari 29 kasus yang diungkap terdapat satu kasus yang berasal dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Keduanya masih menggunakan modus lama, yaitu berkomunikasi jarak jauh dengan pelaku.

"(Jaringan lapas) ada, ganja. Modus yang digunakan transfer atau menempel, jadi mereka komunikasi via handphone dan antara penjual pembeli tidak bertemu, mereka diarahkan menggunakan maps diikuti pembeli dan menuju titik diambilnya," kata Tahir di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan jaringan lapas ini. Dia mengatakan, tersangka menjadi kaki tangan dari suruhan narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Hasil komunikasi di handphone tersangka bahwa menyampaikan itu arahannya dari lapas. Mereka hanya memberikan informasi itu kalau dia dapat arahan dari lapas yang di Gunung Sindur," kata Yudi.

ADVERTISEMENT

Tersangka MB ditangkap di Kecamatan Warudoyong dengan barang bukti berupa 1.243,63 gram ganja, sedangkan ND diamankan setelahnya di Kecamatan Cisaat dengan barang bukti 1.303 gram ganja. Total ganja yang disita seberat 2,5 kilogram.

"(Barang bukti) ada di kos-kosannya. Sebagian dibawa sama dia (pelaku). Sistemnya, sistem tempel, dia kedapatan lagi nyimpen barang," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pelaku utama yang disebut berada di Lapas Gunung Sindur. "Kita masih mendalami, kalau di lapas kan tidak mungkin komunikasi. Melakukan penyelidikan dan kita lihat nanti pengembangannya," ucap Yudi.

37 Pemakai-Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

Selain mengungkap kasus ganja jaringan Lapas Gunung Sindur, polisi juga berhasil mengamankan 37 tersangka pemakai dan pengedar narkotika. Mereka melakukan operasi di 11 kecamatan.

"Ada 37 tersangka yang sudah kita amankan dari berbagai usia, usia 17-25 tahun ada sembilan orang, kemudian 26-30 orang ada 14 orang dan 30 tahun ke atas ada 14 orang," kata Tahir.

Total barang bukti yang disita di antaranya, 258 gram sabu, ganja 2,8 kilogram, 185 butir psikotropika dan 4.193 butir yang berupa obat keras terbatas.

"Residivis nggak ada, semua pemain baru. Untuk barang itu dari berbagai daerah ada dari Jakarta, kemudian dari Bandung dan juga dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," sambungnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian UU Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, UU Kesehatan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads