Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (17/10/2023). Mulai dari tuntutan mati kepada Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani, pasutri bandar sabu 6 kilogram hingga insiden balita di Tasikmalaya yang tersayat benang layangan.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Tuntutan Mati Pasutri Bandara Sabu 6 Kg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani. Pasangan suami istri (pasutri) asal Margacinta itu dituntut pidana maksimal setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan pidana mati untuk Ronal dan Hana dibacakan JPU Fransiska
Trihestowati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2023). Dalam salinan petikan yang diterima detikJabar, JPU juga turut menjatuhkan tuntutan pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati," demikian bunyi tuntutan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias VIAN berupa pidana mati," tambahan bunyi tuntutan tersebut.
Ketiga bandar sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.
Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.
Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.
Vini dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Dari transaksi yang ia lakukan, Vini baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.
Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vini membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.
Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vini, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vini di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung.
Rumah Adat di Ciamis Kebakaran
Sebuah rumah di Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ludes terbakar, Selasa (17/10/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Rumah panggung yang terbuat dari kayu, bambu, dan atap ijuk itu rata dengan tanah.
Rumah itu milik Warsono (65). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut. Pada saat kejadian Warsono sedang berada di rumah anaknya di Bandung sudah dua hari untuk berobat.
Seluruh bangunan dan isinya habis tak bersisa dilalap api. Termasuk persediaan 1 ton gabah pun ikut terbakar. Belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut.
Didi Sardi, Kepala Dusun Kuta, membenarkan kejadian tersebut. Satu rumah di lingkungan Kampung Adat Kuta kembali terbakar. Kebakaran tersebut baru diketahui ketika warga baru pulang dari pengajian, api sudah membumbung tinggi di bagian atap.
"Jadi warga baru pulang pengajian melihat api sudah besar di bagian atap. Penyebabnya belum diketahui," ujar Didi saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon.
Warga kemudian melaporkan kejadian kebakaran itu kepada Pos WMK Damkar Kawali. Tak berselang lama, petugas Damkar pun tiba di lokasi kejadian. Namun sayangnya rumah telah habis karena terbuat dari kayu dan bambu.
"Susah memadamkan karena musim kemarau sulit air. Sekarang sudah rata, yang bisa diselamatkan hanya sepeda motor, yang lainnya habis termasuk persediaan gabah. Petugas Damkar sedang melakukan pendinginan," ucapnya.
Didi mengaku telah menghubungi pemilik rumah yang terbakar dan saat ini sedang menuju pulang keCiamis.Didi menyebut kejadian kebakaran ini merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu dua tahun.
Ortu Bocah Korban Bully di Sukabum Lapor Polisi
Pada akhir September 2023, publik dihebohkan dengan peristiwa dugaan perundungan yang mengakibatkan anak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi mengalami patah tulang. Sempat berakhir damai, orang tua korban berinisial DS (43) memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut bernomor STTLP/B/367/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JAWA BARAT. Dia mengatakan, laporan itu dibuat dengan penuh pertimbangan.
"Iya sudah buat laporan polisi. Terlapornya dua anak kelas 3 SD. Setelah saya berkonsultasi dengan psikolog P2TP2A akhirnya saya ambil langkah jalur hukum," kata DS kepada detikJabar, Selasa (17/10/2023).
DS mengungkapkan, alasannya membuat laporan tersebut meski telah melakukan mediasi. Awalnya, keluarga korban sudah legawa dengan peristiwa yang dialami anaknya.
"Saya menganggap ini sebagai pembelajaran meskipun pada dasarnya saya masih yakin kalau anak saya itu bukan semata-mata jatuh biasa kecelakaan, itu pun memang didukung oleh penelitian di hasil rontgen sama hasil psikoligis dari pihak perlindungan anak, mereka membuat ksimpulan bahwa anak saya memang didorong (hingga patah tulang)," ujarnya.
Lebih lanjut, pada awal Oktober, DS tiba-tiba mendapatkan surat ultimatum bahwa dia harus membuat klarifikasi ulang dengan kalimat yang sudah disiapkan. Menurutnya, tindakan itu tak sesuai dengan keinginannya sebagai orang tua korban.
"Waktu itu sempat membicarakan terkait ganti rugi tapi saya tolak. Saya juga diundang ke sekolah untuk tandatangani surat kesepakatan, tapi karena ada ultimatum itu maka saya tak hadir," ucapnya.
"Karena kita yang sudah berbesar hati bisa dibayangkan, anak kita jadi korban, dibikin berlarut-larut, keterangan dari kedokteran juga ini mah bukan kecelakaan, dari kejiwaan psikologis juga sudah ketahuan yang satu itu otak pelakunya yang kedua jadi eksekutornya," sambungnya.
DS juga mengatakan, kondisi anaknya saat ini masih dalam masa pemulihan dengan pendampingan psikologi. Oleh sebab itu, dia memutuskan agar anaknya dipindahkan ke sekolah lain.
Selain itu, kata dia, tindakan bullying di sekolah swasta tersebut bukan yang pertama kali. Oleh karenanya, laporan polisi itu pun dibuat.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, laporan tersebut sudah diterima. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Iya betul sudah ada laporannya dan ditangani PPA," ujarnya singkat.
Remaja Bogor Tewas Diserempet Mobil di Cianjur
M Agung (17), seorang pelajar asal Bogor tewas usai diserempet mobil di Jalan Raya Puncak, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) dini hari WIB. Pengendara mobil kabur usai kecelakaan tersebut.
Informasi yang dihimpun detikJabar, kecelakaan itu bermula saat Agung yang mengendarai sepeda motor bernopol F 4468 FO dengan membonceng seorang temannya melaju dari arah Bogor menuju Cianjur.
Dari arah berlawanan, melaju mobil dan menyalip kendaraan di depannya. Namun lantaran tidak cukup ruang saat menyalip, mobil itu menyerempet sepeda motor Agung.
"Saat menyalip mobil yang belum diketahui identitasnya itu menyerempet sepeda motor yang dikemudikan Agung hingga oleng. Kemudian bersenggolan dengan sepeda motor di sebelahnya yang dikendarai oleh Abidarmawan (17)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Iptu Hadi Kurniawan.
Menurutnya kecelakaan tersebut membuat pengendara sepeda motor terjatuh hingga menyebabkan M Agung meninggal dunia.
"Ada lima korban, empat mengalami luka ringan dan satu orang meninggal dunia," kata dia.
Hadi mengatakan dari hasil penyelidikan, kecelakaan itu dipicu pengemudi mobil yang memaksakan menyalip dalam kondisi tidak cukup ruang. Namun usai kecelakaan pengendara mobil malah melarikan diri.
"Pengendara mobil tidak berhenti, langsung kabur setelah kejadian. Kami sedang selidiki dengan memeriksa seluruh CCTV serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Secepatnya kami akan ungkap mobil dan pengemudi yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut," pungkas Hadi.
Balita di Tasikmalaya Tersayat Benang Layangan
Permainan layangan memakan korban pengguna jalan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Balita asal Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, mengalami luka parah di bagian wajah dan lehernya akibat tersayat benang layangan.
Video korban saat mengalami luka akibat tersayat benang layangan itu viral di media sosial (medsos) pada Selasa (17/10/2023). Dalam video itu, korban sedang mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat.
Kepolisian Sektor Cikalong membenarkan kejadian balita tersayat benang layangan putus. Peristiwa mengerikan itu terjadi di Jalan Raya Cikalong, Senin (16/10/23).
"Benar ada kejadian anak tersayat benang layangan putus, korban mendapat penanganam medis. Alhamdulillah kondisinya stabil, sampai hari ini alhamdulillah anaknya stabil," kata AKP Dede Darmawan, Kapolsek Cikalong di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (17/10/23).
Korban bernama Azril, balita berusia 2,5 tahun. Dia terkena sayatan benang layangan putus saat dibonceng ibunya. Korban mengalami luka sayat di wajah dan bagian leher. Polisi mengamankan layangan warna putih dan satu gulung tali layangan putus.
"Menurut keterangan saksi, sewaktu korban dan saksi mengendarai kendaraan bermotor menuju wilayah Cikalong, melintas di sekitar TKP, tiba-tiba korban tersayat tali layang-layang yang putus. Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan leher," kata Dede.
Semenjak musim layangan, Polres Tasikmalaya secara berkala terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati bermain layangan. Polisi melarang permainan layangan dilakukan di jalan raya, melarang penggunaan benang serbuk kaca, hingga melarang penggunaan kincir untuk menarik benang.
"Kami langsung ke lokasi, kita beri bantuan korban juga. Dan, utamanya kami imbau agar masyarakat jangan main layangan di jalan, tidak menggunakan benang berbahaya. Jangan gunakan kincir untuk menarik benang layangan putus, atas perintah pimpinan spanduk disebar, termasuk polsek melaksanakan patroli imbauan," pungkas Dede.