Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 2 Tahun Bui

Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 2 Tahun Bui

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 06 Okt 2023 17:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Sukabumi - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ivan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Dilihat detikJabar, Jumat (6/10/2023) di laman SIPP PN Kelas IB Kota Sukabumi, JPU menyebut, terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

"Hal itu diatur dan diancam pidana menurut Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dalam surat dakwaan Alternativ pertama Penuntut Umum," tulis isi tuntutan yang dikutip detikJabar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Rusvansyah Trisya dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan. Denda tersebut akan dikembalikan kepada korban.

Setelah sidang tuntutan, rencananya sidang berlanjut pada agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum.

Kronologi Tipu Gelap Anggota DPRD Kota Sukabumi

Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah Trisya (41) tersandung kasus pidana tipu gelap. Dia diduga melakukan penipuan kepada perusahaan leasing dengan menggunakan cek giro kosong.

Kasus tersebut bermula saat Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu. Putusan pengadilan saat itu menyebut jika dia harus membayar sejumlah kerugian kepada perusahaan.

"Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," kata Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Finance, Dasep Rahman.

"Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi," ujarnya.

Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb yang diterima detikJabar disebutkan jika Ivan bersama tergugat dua wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364.081.254.

Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbi harus dikembalikan untuk penjualan lelang.

"Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," ucapnya.

Fakta baru kemudian terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh pelaku Ivan. Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Ivan pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD.

"Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," ungkapnya. (mso/mso)



Hide Ads