Pengakuan Bejat Ayah di Subang yang Cabuli Anak Tiri

Pengakuan Bejat Ayah di Subang yang Cabuli Anak Tiri

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 13 Okt 2023 15:11 WIB
Pelaku pencabulan anak tiri di Subang ditangkap polisi.
Pelaku pencabulan anak tiri di Subang ditangkap polisi. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

A (50) tertunduk lesu berbaju tahanan. Dia harus merasakan dinginnya menghuni jeruji besi atas perilakunya mencabuli anak tirinya sendiri.

A diketahui nekat mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD. Aksi itu terus berulang hingga korban beranjak dewasa.

Aksi terakhirnya mencabuli anak tiri belum lama ini tak berjalan mulus. Dia Kepergok sang istri yang kebetulan baru pulang ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu pas ngelakuin terus istri saya (ibu kandung korban) langsung pulang ke rumah, terus kepergok sama istri saya," kata A di Mapolres Subang, Jumat (13/10/2023).

A yang dihadirkan dengan balutan baju tahanan berwarna biru gelap itu mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, dia nekat melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya tersebut saat kondisi rumahnya sepi. Melihat peluang itu, dia pun secara langsung memaksa korban untuk berhubungan tubuh.

ADVERTISEMENT

"Waktu kejadian nggak ada siapa-siapa cuman berdua doang, kebetulan istri saya lagi nggak ada di rumah lagi keluar," ujar A.

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksinya hanya dua kali saat korban masih menginjak usia 13 tahun, serta kejadian kedua kali ketika korban berusia 16 tahun.

"Kronologinya sudah terjadi dua kali. Kejadian pertama kali yaitu ketika korban masih berusia 13 tahun, kemudian dilakukan perbuatan yang sama di usia 16 tahun," katanya.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di SubangPolisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di Subang Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar

Menurut Ariek, pelaku juga sempat mengancam kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Bentuk ancamannya pun tak tanggung-tanggung, ia mengancam akan membunuh korban jika orang lain mengetahui dari perlakuannya itu.

"Korban sebelumnya diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya. Saat itu istri dari pelaku sedang tidak ada di rumah. Kemudian, pelapor yang tak lain ibu kandung korban pulang ke rumah dan kedapatan lah perlakuan tidak senonoh dari bapak tiri kepada anaknya," ungkapnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu pakaian dari korban," sambungnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman menjelaskan bahwa kondisi korban saat ini telah kembali pulih dan sudah menjalani kehidupan secara normal.

"Kondisi korban sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya korban juga telah diperiksa dokter kejiwaan dari korban sudah kembali normal. Sempat mengalami shock dan trauma yang pastinya," jelas Herman.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri dari korban maka ancaman hukuman pidana pokok ditambah 1/3 dari dari 15 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.




(dir/dir)


Hide Ads