Terlibat SPK Fiktif, Eks Kadinsos Sukabumi Divonis 2 Tahun Bui

Terlibat SPK Fiktif, Eks Kadinsos Sukabumi Divonis 2 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 27 Sep 2023 18:03 WIB
Terlibat SPK Fiktif, Eks Kandinsos Sukabumi di Vonis 2 Tahun Bui
Terlibat SPK Fiktif, Eks Kandinsos Sukabumi di Vonis 2 Tahun Bui (Foto: istimewa)
Sukabumi -

Harun Alrasyid, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mendapatkan vonis 2 tahun bui karena terlibat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Selain hukuman penjara, Harun juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun.

"Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan mengatakan, terdakwa Harun Alrasyif dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun," ujar Wawan.

ADVERTISEMENT

Vonis hakim itu tidak jauh dari tuntutan pihak kejaksaan yang dibacakan dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (6/9/2023). Saat itu jaksa menuntut Harun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824.

"Selain Harun, hakim juga membacakan putusan untuk terdakwa Saeful Ramdhan, dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Wawan.

Lalu untuk terdakwa terakhir yakni Dian Iskandar, mendapat putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Uang senilai Rp 25.087.740.395,- dirampas untuk negara, Bank BJB Cabang Palabuhanratu. Atas putusan tersebut baik terdakwa ataupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," pungkas Wawan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sukabumi (kini mantan) Harun Al Rasyid resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Harun terjerat kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif saat menjabat sebagai Kabid di Dinas Kesehatan (sebelumnya ditulis kadis).

Pantauan detikJabar saat itu, Harun terlihat digandeng pihak kejaksaan. Ia mengenakan rompi berwarna oranye saat digelandang keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedua tangannya terlihat diborgol. Menyusul setelah Harun, DI dan SR mereka juga mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan di borgol.

"HA (Harun) selaku kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada dinas Kesehatan Kab. Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kab Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju kepada awak media, Kamis (9/2/2023).

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads