Warga Ciamis, Ade Jamaludin (22) nekat mengabisi nyawa seorang perempuan inisial N (21) di sebuah villa, di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Selasa (26/9/2023) lalu. Aksi tersebut dilakukan karena sang pria cemburu melihat wanitanya chating dengan pria lain.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pengelola sebuah villa menemukan jenazah wanita terbaring di salah satu kamar. Kata dia, jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.
"Berawal dari pasangan check in di sebuah villa. Kemudian waktunya check out, gak check out check out, enggak keluar-keluar kamar. Sehingga petugas hotel mendatangi, dan begitu di dalamnya ada mayat perempuan. Kemudian melaporkan menginformasikan kepada kepolisian," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo mengungkapkan setelah itu polisi langsung melakukan olah TKP dan melaksanakan serangkaian penyelidikan. Jenazah pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
"Kami melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, baik melalui IT, melalui saksi-saksi yang ada di TKP," katanya.
Selepas melakukan aksinya, Ade langsung melarikan diri. Polisi pun memburu Ade hingga akhirnya ditangkap di Sumedang.
"Kami alhamdulillah kurang dari 1 X 24 jam, bisa mengamankan tersangka. Begitu mendapatkan identitas, Reskrim Polresta Bandung bersama rekan-rekan polsek melakukan pencarian dan melakukan penangkapan kepada tersangka di Sumedang," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan tersangka kenal dengan korban dari dua minggu yang lalu. Kemudian pasangan tersebut janjian di salah satu villa di Pangalengan.
"Pada saat setelah berhubungan, korban yaitu seorang perempuan melakukan chat kepada seorang laki-laki lain. Kemudian membuat tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban," ucapnya.
Setelah terbakar cemburu, Ade langsung mendorong korban hingga kepalanya terbentur. Kemudian tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
"Kemudian tersangka mengambil tabung gas yang dihantamkan kepada kepala korban. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu tersangka meninggalkan villa dan melarikan diri ke luar kota," bebernya.
Kusworo menambahkan setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian mencoba menyembunyikan korban di bawah kasur. Namun tetap jenazah korban dapat diketahui oleh pengelola villa.
"Iyah (menyembunyikan di bawah kasur). Jadi posisinya adalah kasurnya diangkat terlebih dahulu. Kemudian ditaruh korban di bawah kasur, terus kasurnya diturunkan. Sehingga tidak terlihat ada jenazah di dalam kamar. Namun setelah diperiksa pemilik villa, diketahui ada jenazah di bawah kasur," kata Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Kemudian dilapisi dengan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
(yum/yum)