Babak Baru Kasus Bangunan di Trotoar Bandung Halangi Rumah Warga

Babak Baru Kasus Bangunan di Trotoar Bandung Halangi Rumah Warga

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 26 Sep 2023 23:28 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Kasus bangunan di trotoar yang menghalangi akses rumah warga di Bandung memasuki babak baru. Pemkot Bandung pun didesak untuk segera membongkar bangunan di atas trotoar itu.

Desakan muncul usai kasasi warga sekaligus penggugat bernama Norman Miguna dikabulkan hakim Mahkamah Agung (MA). Atas dasar itu, Norman Miguna melayangkan permintaan melalui pembongkaran kepada Pemkot Bandung.

"Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4X9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau bangunan liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk rumah klien kami," kata Tomson Pandjaitan kuasa hukum Norman Miguna kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semuanya bermula saat Norman Wiguna melaporkan seseorang berinisial Hendrew Sastra Husnandar atas dugaan penyerobotan lahan tersebut. Hendrew lalu ditetapkan menjadi tersangka dan kasus itu lalu mulai naik persidangan pada Maret 2023.

Dalam perjalanannya, JPU menuntut Hendrew Sastra dengan pidana penjara selama 1 tahun. Ia dituntut terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Namun, Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas Hendrew Sastra dari seluruh dakwaan dugaan penyerobotan lahan itu. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan tersebut.

Setelah perkara kasasinya bergulir di MA, Hendrew Sastra diputus bersalah dalam kasus tersebut. MA mengabulkan permohonan kasasi dan menghukum Hendrew Sastra dengan pidana 5 bulan penjara.

Tomson menyatakan, usai kliennya menang di tingkat kasasi, pihaknya pun mendesak Pemkot Bandung untuk segera membongkar bangunan yang menghalangi akses rumah Norman Wiguna. Sebab kata dia, kliennya sudah dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan tersebut.

"Kami telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bandung, akan tetapi hingga pemilik bangunan (Hendrew Sastra Husnandar) diputus bersalah, Pemkot Bandung belum juga melakukan pembongkaran seluruh bangunan," tegasnya.

Pihaknya mengaku bahwa kliennya mengalami kerugian atas perkara itu. Tomson pun memberikan batas waktu untuk Pemkot hingga 16 Oktober 2023 supaya segera melakukan pembongkaran.

"Kami memberikan waktu agar Pj Walikota Bandung dalam waktu selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023, supaya melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut," tuturnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono berjanji segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkan. Tapi, dia belum merinci kapan eksekusi akan dilakukan.

"Nuhun (terima kasih) infonya, akan segera ditindaklanjuti," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads