Pelajar Pembacok Bocah di Sukabumi Tak Ditahan

Pelajar Pembacok Bocah di Sukabumi Tak Ditahan

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 26 Sep 2023 19:45 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi (Foto: detik).
Sukabumi -

Seorang anak di bawah umur berinisial KY (15) terpaksa terlibat dengan hukum usai perbuatannya membacok pelajar SMP Negeri berinisial F (14). Dia menjalani diversi atau peradilan anak di Polsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota.

Diketahui, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (21/9/2023) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Cimuncang, Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Korban mendapatkan luka bacok di bagian punggung kiri hingga harus menjalani operasi.

Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, terduga pelaku ABH menjalani proses diversi atau peradilan anak. Pelaksanaan diversi dihadiri oleh orang tua ABH, orang tua korban dan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy mengatakan, proses diversi masih berlangsung. Sementara itu, KY selaku ABH tidak dilakukan penahanan dan sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Untuk pelaku karena ancaman di bawah 5 tahun kita tidak melakukan penahanan. Secara aturan ABH yang melalui proses hukum dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dilaksanakan penahanan namun proses tetap berlanjut, sehingga sampai dengan saat ini masih langkah diversi," kata Tommy kepada detikJabar, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

Dia memastikan, proses penegakan hukum tetap akan berjalan. Meski tak ditahan, KY dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Wajib lapor hari tertentu yang kita tentukan harus datang ke kita dengan didampingi orang tuanya untuk lapor diri. Dua kali dalam seminggu. Itu juga tidak serta merta tidak berlanjut prosesnya, proses tetap berlanjut namun sebagai upaya aturan tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

"Kita lihat nanti besok atau lusa hasil diversinya seperti apa. Kalau dari putusan diversi itu harus proses lanjut, kita akan lakukan. Proses penanganan ABH ini waktunya sangat pendek, sehingga kami harus hati-hati agar tidak salah mengambil keputusan," sambung Tommy.

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa, pihaknya bersama dua kepolisian sektor yaitu Polsek Sukaraja dan Polsek Cireunghas akan melakukan patroli di jam-jam rawan khususnya jam pulang sekolah.

"Kami juga melakukan upaya-upaya di lokasi rawan itu kami tempatkan personel-personel penjagaan dan pengawasan saat pembubaran sekolah untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang sama," katanya.

Akibat perbuatannya, KY diancam dengan Pasal 80 Undang-undang 23 Tahun 2002 sebagaimana perubahan atas UU 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak. KY diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads