Dikendalikan Napi, Oot dan Oyo Edarkan Sabu Lewat Sandal

Kabupaten Purwakarta

Dikendalikan Napi, Oot dan Oyo Edarkan Sabu Lewat Sandal

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 21 Sep 2023 20:00 WIB
Dua pengedar sabu di Purwakarta
Duo pengedar sabu di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Polisi meringkus dua pengedar sabu-sabu di Purwakarta. Modus peredaran yang dilakukan oleh keduanya menggunakan sandal.

Kedua pengedar tersebut yakni Taufik Hidayat alias Oot (43) dan Wawan Hermanto alias Oyo (43). Mereka diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta di wilayah Cikopo saat hendak mengedarkan barang haram.

"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terdapat peredaran narkoba dengan modus dimasukkan ke dalam sandal, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku ini," ujar Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega di Mapolres Purwakarta, Kamis (21/09/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mega menjelaskan ikhwal modus yang dilakukan pelaku. Sabu yang disita petugas diambil pelaku di wilayah Tangerang dan modusnya dengan memasukkan sabu itu ke dalam bawah sandal.

Pengedar sabu di Purwakarta pakai modus sandalPengedar sabu di Purwakarta pakai modus sandal Foto: Dian Firmansyah/detikJabar

"Pelaku disuruh oleh seseorang inisial S yang ada di dalam salah satu lapas di Jawa Barat. Mengambil sepasang sendal di Tangerang dan untuk dibeli oleh pemesan yang sudah di tentukan oleh S," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 200 gram, timbangan serta sandal yang sudah dibuka bagian bawahnya.

Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sabu sudah habis dijual oleh para tersangka.

"Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu," pungkasnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads