Korban dibunuh RM di kamar kontrakannya yang berada di Kampung Ciceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada Rabu (16/8) lalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, korban tewas akibat dibekap dan dipiting lehernya hingga tewas.
"Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia," kata Zainal di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (20/9).
Menurut Zainal, kekesalan pelaku terhadap korban dipicu masalah pelayanan transaksi seksual antara keduanya.
Pertemuan korban dan pelaku bermula, saat korban meminjam ponsel milik temannya Nurhadiyatin, untuk menginstal aplikasi perpesanan MiChat. Korban lalu open BO atau membuka penawaran transaksi seksual.
Akhirnya korban terhubung ke pelaku dan janjian bertemu di kamar kost yang menjadi lokasi kejadian. Saat itu disepakati tarif kencan sebesar Rp 200 ribu.
"Setelah bertemu di kamar kost tersebut, korban meminta uang terlebih dahulu sesuai yang telah disepakati, dan tersangka memberikan uang Rp 200 ribu," ungkap Zainal.
Mereka bertemu, korban dan pelaku berduaan di kamar namun tidak terjadi persetubuhan.
"Tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai satu kali main, sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp 100 ribu," ujar Zainal.
Akibatnya, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Korban kemudian berdiri untuk meninggalkan pelaku. Tapi pelaku menarik tangannya, sehingga terjatuh.
"Selanjutnya tersangka membekap mulut korban, korban sempat berontak sehingga tersangka mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi," jelas Zainal.
Usai korban terjatuh, tersangka sempat memeriksa kondisi korban. Tersangka berasumsi saat itu korban tak sadarkan diri tapi masih bernafas.
"Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya dan sempat membawa 2 ponsel yang dibawa korban, maksudnya untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," tutur Zainal.
Korban ditemukan meninggal oleh temannya, pihak kepolisian dapat laporan dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku dalam kejadian ini mengarah pada pelaku.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (wip/yum)