Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal diketahui ngotot mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) di kasus suap mantan Wali Kota Yana Mulyana cs. Hingga sekarang, KPK belum bisa memutuskan keinginan Rijal menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu itu.
"Memang sudah ada permintaan ke kami untuk membuat pendapat apakah yang bersangkutan (Khairur Rijal) bisa menjadi JC atau tidak. Tapi kami sudah menjawab kalau yang bersangkutan itu masih proses persidangan," kata JPU KPK Titto Jaelani kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/9/2023).
Meski belum ada keputusan, peluang Rijal untuk bisa menjadi JC diyakini begitu tipis dikabulkan. Sebab diketahui, selama sidang kasus suap Bandung Smart City bergulir, Rijal telah disebut-sebut sebagai pelaku utama yang mengendalikan aliran duit haram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau misalkan JC, yang bersangkutan juga harus membuktikan bahwa dia bukan pelaku utama. Jadi intinya kami sekarang belum bisa memberikan pendapat. Dan belum ada dari KPK juga keputusan yang bersangkutan bisa JC atau tidak," ucap Titto.
Saat ditanya terkait peran Rijal yang disebut-sebut sebagai pelaku utama di kasus ini, Titto pun belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Sebab menurutnya, tim Jaksa KPK harus menunggu kasus itu hingga incraht untuk bisa memastikannya.
"Ya tentunya kan kita harus fair, kita harus sampai putusan untuk menilai itu (peran Rijal sebagai pelaku utama). Jadi nanti ketika pas mau menghadapi tuntutan, baru kita bisa menilai bahwa yang bersangkutan bisa jadi JC atau tidak," ujarnya.
"Intinya, kami belum bisa menanggapi. Kami memang sudah ada menerima permintaan JC itu, tapi kami belum bisa memberikan tanggapannya seperti apa," pungkasnya.
(ral/dir)