Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Anggota DPRD Subang Jadi Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 20 Sep 2023 13:58 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Subang -

Seorang anggota DPRD Subang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Anggota dewan itu diduga terlibat kasus korupsi anggaran penyertaan modal BUMDes di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif tersebut dilakukan selama 2 tahun pada anggaran tahun 2020 dan 2021 silam. Ulahnya terendus hingga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Wiliam Jakson menuturkan kasus tersebut berawal dari temuan jajaran intelijen Kejari pada bulan Maret 2023 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelidikan dilakukan dari temuan intelijen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu," ujar Wilian kepada wartawan di Kejari Subang, Rabu (20/9/2023).

Hingga akhirnya, dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari, Wiliam menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial CS yang merupakan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Dalam tindakan upaya paksa telah melakukan penahanan pada tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Penahanan terhadap tersangka S ini dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka lain yaitu C yang sebelumnya masih menjadi saksi," jelasnya.

"Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak semestinya. Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp. 150 juta," imbuhnya.

Wiliam mengungkap, dugaan penyalahgunaan anggaran berasal dari dana aspirasi anggota DPRD yang masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD periode tahun 2020 dan 2021 lalu.

"Terkait dengan para kedua tersangka ini sudah kami lakukan penahanan, terkait kronologi adanya penyertaan modal BUMDes tahun 2020 dan 2021 dari dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam DIPA APBD tahun 2020 tahun 2021. Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 100 juta sedangkan 2021 Rp. 150 juta," ungkapnya.

Saat ini, masih kata Wiliam, kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Subang selama 20 hari ke belakang. Untuk tersangka S sendiri telah ditahan per tanggal 13 September 2023, sementara tersangka CS ditahan sejak 19 September kemarin.

"Jadi kronologi yang pertama kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. 2 orang tersangka ini telah kami tahan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka S dimulai dari tanggal 13 September 2023 sampai 20 hari ke depan, dan tersangka C ini ditahan dari tanggal 19 September 2023 di Lapas Subang," pungkasnya.

Sementara itu, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Subang aktif serta dibantu warga tersebut, negara mengalami kerugian selama tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp. 250 juta.




(dir/dir)


Hide Ads