Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melelang aset terpidana khusus (pidsus) yang mayoritas dari kasus narkotika. Aset yang disita dan dilelang berupa motor dan handphone dengan berbagai merk.
Barang rampasan yang dilelang itu berupa 10 unit motor dan 12 handphone. Jika ditotal nilai limit yang didapat dari pelelangan tersebut mencapai Rp19.892.000 atau Rp19,8 juta untuk 10 unit motor dan Rp600.000 untuk 12 unit handphone.
Secara rinci, 10 unit motor yqng dilelang di antaranya, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat hitam nilai limit Rp628.000, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z Hitam bernopol F 5947 TA dengan nilai limit Rp754.000 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat merah nilai limit Rp876.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio merah bernopol F 5314 SS nilai limit Rp597.000, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy hitam nilai limit Rp11.033.000, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash merah hitam dengan nilai limit Rp516.000 dan satu unit motor merk Honda Beat Street silver dengan nilai limit Rp2.862.000.
Motor merk Yamaha Mio hitam dilelang dengan nilai limit Rp602.000, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio hitam dengan nilai limit Rp621.000 dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat pink hitam dengan nilai limit Rp1.403.000.
Sementara itu, 12 jenis handphone yang dilelang bermerk Oppo, Xiami, Vivo hingga Iphone yang dikenakan limit sama yaitu Rp50 ribu untuk masing-masing handphone.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ellyas Mozart Z. Situmorang mengatakan, penjualan langsung akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sejak pengumuman lelang dikeluarkan pada Senin (18/9) kemarin.
"Pelaksanaan lelang dengan cara penawaran terbuka (open bidding), waktu pengajuan penawaran sejak terbit pengumuman, penetapan pemenang setelah batas penawaran dan pelunasan harga barang paling lambat satu hari setelah proses penjualan," kata Ellyas saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).
Adapun persyaratan lelang yang harus dipenuhi peminat yaitu harus merupakan perseorangan yang memiliki KTP dan NPWP, objek yang akan dijual dalam kondisi apa adanya (AS IS) dengan segala cacat, risiko, kekurangan fisik dan non fisik, serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan atau kepemilikan atas objek lelang yang dimaksud.
"Pembeli yang ditetapkan wajib membayar harga barang rampasan paling lambat satu hari setelah proses jual beli," ujarnya.
(dir/dir)