Diduga Terlibat Penipuan, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan

Diduga Terlibat Penipuan, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan

Dian Firmansyah, Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 18 Sep 2023 14:26 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Karawang -

Anggota DPRD Purwakarta, NS, dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan keterlibatan penipuan terhadap warga Karawang untuk masuk jadi taruna di IPDN.

Kasus bermula kala korban berinisial JK (44) ingin mendaftarkan anaknya masuk ke IPDN. Dia lantas difasilitasi oleh NS untuk bertemu dengan seseorang berinisial AZ yang disebut-sebut pejabat di IPDN.

"Korban percaya karena merasa diyakinkan oleh oknum Wakil Ketua DPRD (Purwakarta)," ujar Alek Safri Winando kuasa hukum korban saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan itu terjadi di bulan Maret 2023. Saat itu, kata Alek, kliennya diminta untuk menyiapkan uang Rp 550 juta. Janji diumbar jika anaknya dijamin diterima sebagai taruna IPDN.

"Namun pada malam pertemuan itu klien kami tidak membawa uang dengan nilai diminta, maka ditransferlah Rp 100 juta ke rekening atas nama AZ, kemudian besoknya AZ meminta sisanya dan klien kami mentransfer lagi uang sejumlah Rp 450 juta kepada AZ," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Uang total Rp 550 juta tersebut, diberikan kepada AZ, dengan rincian Rp 500 juta untuk biaya masuk, dan Rp 50 juta untuk biaya bimbel anak korban untuk persiapan ujian masuk IPDN.

Namun, setelah pengumuman kelulusan seleksi, ternyata nama anak korban tidak tercantum dalam daftar nama yang masuk. Korban kemudian mempertanyakan hal itu kepada anggota DPRD Purwakarta dan AZ.

"Klien kami sempat mempertanyakan alasan tak masuk, tapi terlapor AZ beralasan bahwa anaknya tak bisa masuk karena lulusan SMK Farmasi, jadi AZ menawarkan agar anaknya klien kami masuk di Taruna Imigrasi, itu pun disetujui klien kami, tapi anaknya juga tetap tidak masuk di taruna manapun sampai saat ini," ujar dia.

Oleh sebab itu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut, dan telah diterima oleh polisi dengan Nomor register STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, pertanggal tanggal 14 September 2023.

"Kami laporkan AZ dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, tentan penipuan dan penggelapan atas tindakan ini," ucap Alek.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih memeriksa berkas perkara yang dilaporkan.

"Yah, kemarin sudah dilaporkan, kami terima tanggam 14 September, masih dalam pemeriksaan," ujar Tomy saat dihubungi detikJabar.

Ia menjelaskan, laporan korban tengah diproses dan akan ditangani sesuai prosedur. Gelar perkara akan dilakukan jika berkas sudah lengkap.

"Kami periksa dulu berkasnya, mindiknya, jika sudah lengkap kita lakukan gelar perkara sesuai dengan prosesdur. Nanti kita kabari kalau sudah ada perkembangan yah," pungkasnya.

Bantah Terlibat

Sementara itu, NS membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan hanya merekomendasikan terkait bimbel.

"Awalanya pengen bimbel (persiapan masuk IPDN), dan ada beberapa saya rekomendasikan. Untuk segala macamnya itu, di luar jalur yang saya miliki," ujar NS saat ditemui wartawan di kantor dewan.

Dia menjelaskan, awalnya ia hanya merekomendasikan tempat bale latihan atau bimbel persiapan untuk tes masuk ujian IPDN di wilayah Jatinangor. Ini pun sesuai yang diminta oleh korban kepada NS yang merupakan pejabat publik.

"Itu bimbel normatif, ada biayanya, ada Rp30 juta, Rp50 juta, itu normatif, karena mereka melakukan pendidikan disana," katanya.

Jika di luar itu ia tidak mengetahui apa-apa. Terlebih terkait transaksi lain, itu bukan merupakan hasil permintaan atau keputusan dirinya.

"Termasuk, ada transaksional lainnya, itu ada di luar sepengetahuan saya. Sampai sekarang saya tidak mengetahui jumlah transaksi. Mereka juga (transaksi) tidak ada konfirmasi kepada saya," ungkapnya.

Secara pribadi NS merasa dirugikan moril. Pasalnya, ia secara pribadi tidak mengetahui apa-apa tekait permasalahan tersebut.

"Saya merasa nama baik saya dipertaruhkan, saya dirugikan, tanpa konfirmasi apapun, dengan saya sendiri tidak melakukan apa-apa, terus saya dibilang bawa duit orang, tidak mungkin saya itu," imbuh neng.

Atas kejadian ini, ia berencana untuk menyelesaikan hal tersebut. Pihaknya bersama kuasa hukum melakukan komunikasi lebih terhadap yang bersangkut.

"Semua mengetahui, semoga tidak ada efek apa-apa. nanti secara pribadi, pengacara saya akan ngobrol juga, biar jelas ya, karena kasus ini, jangan sampai jadi fitnah," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads